

Asipidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya
JAYAPURA-Perbuatan melawan hukum yang disinyalir tengah terjadi adalah tidak sesuai dengan kontrak terkait pengadaan 85 buah tiang pancang baja lalu tidak melaksaakan proses lelang di LPSE melainkan lewat penunjukan langsung.
Ini dianggap bertentangan dengan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 89 Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021. “Mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1.9 miliar,” tambahnya.
Kajari Papua, Alexander Sinuraya SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari 10 orang tersebut mulai dari pihak pengusaha dan juga dari pihak Pemkab Mambra sendiri dan dari 10 orang ini kemungkinan saksi akan bertambah. ”Nanti kita lihat kelanjutannya,” tutup Kajari. (ade)
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…