

Asipidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya
JAYAPURA-Perbuatan melawan hukum yang disinyalir tengah terjadi adalah tidak sesuai dengan kontrak terkait pengadaan 85 buah tiang pancang baja lalu tidak melaksaakan proses lelang di LPSE melainkan lewat penunjukan langsung.
Ini dianggap bertentangan dengan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 89 Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021. “Mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1.9 miliar,” tambahnya.
Kajari Papua, Alexander Sinuraya SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari 10 orang tersebut mulai dari pihak pengusaha dan juga dari pihak Pemkab Mambra sendiri dan dari 10 orang ini kemungkinan saksi akan bertambah. ”Nanti kita lihat kelanjutannya,” tutup Kajari. (ade)
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, berdasarkan kajian Komnas HAM terhadap situasi Daerah Operasi…
Deklarasi ini mewakili aspirasi masyarakat adat dari empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Kabupaten Biak…
Dari tangannya, polisi menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan di dalam noken.…
Air laut di sekitar kawasan tersebut masih tampak hitam pekat. Tumpukan arang dan sisa…
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke.…
Kondisi inipun sejalan dengan penyampaian dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV…