

Asipidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya
JAYAPURA-Perbuatan melawan hukum yang disinyalir tengah terjadi adalah tidak sesuai dengan kontrak terkait pengadaan 85 buah tiang pancang baja lalu tidak melaksaakan proses lelang di LPSE melainkan lewat penunjukan langsung.
Ini dianggap bertentangan dengan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 89 Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021. “Mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1.9 miliar,” tambahnya.
Kajari Papua, Alexander Sinuraya SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari 10 orang tersebut mulai dari pihak pengusaha dan juga dari pihak Pemkab Mambra sendiri dan dari 10 orang ini kemungkinan saksi akan bertambah. ”Nanti kita lihat kelanjutannya,” tutup Kajari. (ade)
Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…
Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…
Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…
Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…