Categories: BERITA UTAMA

Komnas HAM: Nakes Tak Boleh Bekerja di Bawah Tekanan!

Menyikapi Ancaman Kekerasan Nakes di RS Pemerintah dan Swasta

JAYAPURA-Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) menyebut, tugas dan pekerjaan dari para  petugas kesehatan di instansi pelayanan  kesehatan harus dipahami, terutama keluarga pasien.

   “Mereka (Nakes-red) sehari menangani begitu banyak pasien, sehingga mereka tidak boleh bekerja di bawah tekanan. Misalnya tekanan intimidasi, petugas kesehatan tidak boleh bekerja di bawah tekanan intimidasi,” tegas Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/5).

  Menurut Frits, ancaman terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II belum lama ini menjadi pelajaran penting. Komnas HAM sedang mendalami kasus tersebut.

“Berangkat dari penjelasan Direktur Rumah Sakit bahwa memang kondisi pasien saat itu adalah pasien rujukan, tapi jauh sebelumnya ada kasus-kasus yang kerap kali melanda para petugas medis,” paparnya.

  Karena itu, Komnas HAM menegaskan, pasien dan keluarga pasien ketika datang berobat harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di rumah sakit tersebut. Jangan ada lagi ancaman terhadap Nakes.

  “Kalaupun petugas medisnya melakukan salah, kan ada SOP-nya. Silahkan membuat laporan Polisi, bukan kemudian memberi ancaman kekerasan terhadap Nakes,” tegasnya.

  Fenomena ancaman terhadap para Nakes, kata Frits berdasarkan hasil kunjungan Komnas HAM di UGD, baik itu di RS Bhayangkara, Marthen Indey dan rumah sakit lainnya. “Untuk rumah sakit milik TNI-Polri, memang tidak ada ancaman, tapi rumah sakit swasta dan milik pemerintah ancamannya sangat tinggi. Komnas HAM mengingatkan masyarakat tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan, mengintimidasi petugas kesehatan, mantri, dokter dan sejenisnya,” cercanya.

  Di lain sisi, Komnas HAM juga berharap SOP yang ada di Rumah Sakit berkaitan dengan administrasi bisa diperpendek. Terutama rumah sakit milik pemerintah dan swasta, SOP-nya harus diperpendek supaya penanganan pasien tidak lambat.

  “Dari segi penanganan pasien, semua kewenangan ada di dokter dan perawat, kalau kemudian mereka memutuskan untuk melakukan tindakan, tentu mereka telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga. Dan itu harus dihormati, jangan kemudian  memberi ancaman langsung kepada para Nakes,” tegasnya.

   Menurutnya, ada fenomena kekerasan yang spontan berulang kali terjadi pada petugas kesehatan. Terutama di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. “Para Nakes tidak boleh diintimidasi ketika melaksanakan tugas, karena mereka sedang melaksanakan tugas kemanusiaan. Memberi pelayanan kemanusiaan berupa pelayanan kesehatan dan keselamatan manusia yang lain,” pungkasnya. (fia/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUAHAM

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

9 hours ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

10 hours ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

11 hours ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

12 hours ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

13 hours ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

20 hours ago