Categories: BERITA UTAMA

Komnas HAM: Nakes Tak Boleh Bekerja di Bawah Tekanan!

Menyikapi Ancaman Kekerasan Nakes di RS Pemerintah dan Swasta

JAYAPURA-Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) menyebut, tugas dan pekerjaan dari para  petugas kesehatan di instansi pelayanan  kesehatan harus dipahami, terutama keluarga pasien.

   “Mereka (Nakes-red) sehari menangani begitu banyak pasien, sehingga mereka tidak boleh bekerja di bawah tekanan. Misalnya tekanan intimidasi, petugas kesehatan tidak boleh bekerja di bawah tekanan intimidasi,” tegas Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/5).

  Menurut Frits, ancaman terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II belum lama ini menjadi pelajaran penting. Komnas HAM sedang mendalami kasus tersebut.

“Berangkat dari penjelasan Direktur Rumah Sakit bahwa memang kondisi pasien saat itu adalah pasien rujukan, tapi jauh sebelumnya ada kasus-kasus yang kerap kali melanda para petugas medis,” paparnya.

  Karena itu, Komnas HAM menegaskan, pasien dan keluarga pasien ketika datang berobat harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di rumah sakit tersebut. Jangan ada lagi ancaman terhadap Nakes.

  “Kalaupun petugas medisnya melakukan salah, kan ada SOP-nya. Silahkan membuat laporan Polisi, bukan kemudian memberi ancaman kekerasan terhadap Nakes,” tegasnya.

  Fenomena ancaman terhadap para Nakes, kata Frits berdasarkan hasil kunjungan Komnas HAM di UGD, baik itu di RS Bhayangkara, Marthen Indey dan rumah sakit lainnya. “Untuk rumah sakit milik TNI-Polri, memang tidak ada ancaman, tapi rumah sakit swasta dan milik pemerintah ancamannya sangat tinggi. Komnas HAM mengingatkan masyarakat tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan, mengintimidasi petugas kesehatan, mantri, dokter dan sejenisnya,” cercanya.

  Di lain sisi, Komnas HAM juga berharap SOP yang ada di Rumah Sakit berkaitan dengan administrasi bisa diperpendek. Terutama rumah sakit milik pemerintah dan swasta, SOP-nya harus diperpendek supaya penanganan pasien tidak lambat.

  “Dari segi penanganan pasien, semua kewenangan ada di dokter dan perawat, kalau kemudian mereka memutuskan untuk melakukan tindakan, tentu mereka telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga. Dan itu harus dihormati, jangan kemudian  memberi ancaman langsung kepada para Nakes,” tegasnya.

   Menurutnya, ada fenomena kekerasan yang spontan berulang kali terjadi pada petugas kesehatan. Terutama di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. “Para Nakes tidak boleh diintimidasi ketika melaksanakan tugas, karena mereka sedang melaksanakan tugas kemanusiaan. Memberi pelayanan kemanusiaan berupa pelayanan kesehatan dan keselamatan manusia yang lain,” pungkasnya. (fia/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUAHAM

Recent Posts

Masyarakat Tak Perlu Panik

Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…

24 minutes ago

Propam Polres Jayawijaya Laksanalan Gaktiplin Usai Apel Pagi

Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…

1 hour ago

Pelaku Penembakan Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…

2 hours ago

ASN Yalimo Diminta Kembali ke Daerah Ikuti Upacara HUT ke-81 RI

Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…

3 hours ago

Gaji P3K Daerah Akan Dibayarkan Pemerintah Pusat

- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…

4 hours ago

Banyak yang Terkesima Lihat Sepeda Tua, Ada yang Harganya Mencapai Rp250 Juta

Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah.  Di setang sepeda, bendera Merah…

5 hours ago