Categories: BERITA UTAMA

Pasar Lama Sentani Diisolasi 14 Hari

Sejumlah aparat gabuangan saat melakukan penjagaan di jalan masuk komplke Pasar Lama, Sentani, Kabupaten Jayapura yang ditutup sejak Minggu (19/4) kemarin.  ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

SENTANI-Meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi Covid-19 di Jalan Mambruk Pasar Lama, Sentani Kabupaten Jayapura, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah  setempat. 

Melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, cluster pengawasan dan pengendalian mulai  melakukan penutupan  total akses dari dan ke Pasar Lama Sentani selama 14 hari kedepan.

“Mulai sore ini pukul 18.00, kami akan memasang pembatas dipertigaan masuk Pasar Lama Sentani,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw kepada Cenderawasih Pos, Minggu (19/4).

Dikatakan, mengenai pembatasan aktivitas warga di kawasan Pasar Lama Sentani itu sudah menjadi kesepakatan bersama pemerintah daerah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Covid-19 Kabupaten Jayapura. 

Pembatasan itu dilakukan terhadap seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah itu.  Selain itu pihaknya juga memastikan tidak akan ada aktivitas masyarakat baik ekonomi maupun aktivitas sosial lainnya selama 14 hari kedepan terhitung, Senin 20 April sampai 3 Mei 2020.

“Siapapun warga situ tidak ada yang keluar. Di dalam rumah saja selama 14 hari kedepan,” tegasnya.
Langkah ini ditempuh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura setelah sejumlah orang yang tinggal di Pasar Lama Sentani dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini sudah dirawat di RSUD Yowari. 

Mengenai warga terkena dampak dari adanya pembatasan yang diterapkan oleh Pemkab Jayapura, Alfons memastikan pemerintah daerah menyiapkan bantuan paket sembako bagi warga yang ada di wilayah itu.
“Dari data yang ada,  lebih dari seribu  warga yang terkena dampak di daerah itu. Sembako sudah disiapkan untuk dibagikan” ungkapnya.

Lanjut dia, penutupan akses dari dan ke Pasar Lama Sentani itu tidak saja di depan persimpangan jalan. Tetapi warga yang berasal dari Komba, Yahim dan Danau Sentani juga dibatasi. Jika ada warga yang hendak berbelanja kebutuhan pokok, bisa menggunakan akses jalan  masuk Kehiran hingga Pasar Baru Sentani.

Dia menambahkan, pemerintah juga membatasi waktu operasi angkutan umum, kendaraan  pribadi, kendaraan dinas dan truk. Dimana sebelumnya waktu operasional kendaraan tersebut dari pagi sampai pukul 16.00 WIT. Namun sekarang sudah disamakan dengan pembatasan waktu operasional, toko, swalayan dan kios. Ini dilakukan supaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura ini bisa segera dibatasi. 

Pihaknya memastikan,  cluster pengawasan dan pengendalian yang didalamnya terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, OPD dan sejumlah Ormas akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas warga yang melakukan aktivitas di luar waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu. (roy/nat)

newsportal

Recent Posts

Perkuat Pengawasan Telur Anpu, Pemprov Siapkan  Surat Edaran Baru

Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…

6 minutes ago

RDP Panja Pelayanan Publik Tak Dihadiri Pihak DLHK

   Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…

1 hour ago

Realisasi Fisik PUPR Papua Hampir 70 Persen

  Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…

2 hours ago

500 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh DLHK

  Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…

3 hours ago

Akhiri Antrean BBM, DPRP Beri Deadline Pertamina

DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…

4 hours ago

Bunda PAUD Dorong Gerakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

  Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, Balai…

5 hours ago