Categories: BERITA UTAMA

Nekat Berbohong Keracunan Demi Uang Natal dan Mudik

Polisi Langsung Amankan Pelaku  Penyebar berita Bohong

JAYAPURA – Modus keracunan sedang menjadi trend di Papua beberapa hari ini. Pertama mengaku keracunan usai makan gorengan, kini menyusul keracunan usai meminum sebotol Sprite.

Polisi pun tak tinggal diam, langsung mengamankan para pelaku tersebut guna menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polda Papua. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, untuk modus minuman sprite terjadi di Kampung Kalisusu, Nabire pada Sabtu (17/12). Pelaku berinsial ST saat itu melintas di depan kios dan melihat-lihat kedalam kios.

Kemudian pelaku masuk kedalam kios untuk berbelanja sebotol Sprite dan pelaku langsung meminumnya di depan kios.

“Berselang 5-10 menit kemudian, pelaku ST mengeluh ke pemilik kios bahwa merasa pedis di bagian mulut, gatal di bagian kaki serta pusing setelah mengonsumsi minuman yang dibelinya,” terang Kamal, Minggu (18/12).

Mendengar hal tersbeut, pemilik kios menjelaskan kepada pelaku bahwa Sprite tersebut bersoda. Sehingga dimungkinkan memiliki dampak terhadap kondisi tubuh pelaku saat itu.

“Setelah menerima laporan, Polisi mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku ST. Dimana yang bersangkutan sempat mengatakan kepada petugas bahwa dirinya tidak melakukan apa-apa dan meminta dipulangkan,” terang Kamal.

Lanjut Kamal, namun Polisi tidak menghiraukan permintaan pelaku dan tetap mengamankan ST ke Mako Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota, pelaku mengaku berpura-pura keracunan Sprite hanya untuk mencari uang Natal untuk pulang ke kampungnya di Distrik Obano, Kabupaten Paniai,” terang Kamal.

Menurut Kamal, kejadian serupa sudah sering terjadi di Papua dan modus penipuan hingga mengakibatkan isu berita bohong di masyarakat yang dibuat oleh oknum-oknum tidak beratanggung jawab.

“Kami minta seluruh masyarakat jika menemui hal serupa dapat menghubungi pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sebelum terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan keamanan di Papua,” imbau Kamal.

Sebelumnya, Polisi amankan dua pelaku penyebar isu keracunan makanan di Nabire, tepatnya di Depan Pasar Bumi Raya Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Adapun kedua pelaku denagan inisial YK (23) dan PG (24).

Kejadian berawal sekitar pukul 08.45 WIT. Dimana kedua pelaku menghampiri penjual gorengan MU (43) yang berada di depan Pasar Bumi Raya Nabire kemudian memarahi penjual sembari menghamburkan dagangan gorengan tersebut.

Dimana pelaku beralasan Rabu (14/12) salah satu keluarga pelaku hendak membeli gorengan tersebut, dan setelah dikonsumsi, keluarga dari pelaku tersebut merasa sakit perut dan hingga saat ini tidak sadarkan diri.

Kamal menyebut, saat ini kedua pelaku telah diamankan pihak Kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

13 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

14 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

17 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

18 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

19 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago