Categories: BERITA UTAMA

Unggul 4000 Suara, Erdy Dabi -Jhon Wilil Menangkan Pilkada Yalimo

Paslon Nomor Urut 1 Erdy Dabi- Jhon Wilil usai mengikuti debat kandidat sebelum Pelaksanaan Pilkada Yalimo. Denny/cepos

WAMENA- Dengan Selisih perolehan suara 4,814 ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo , Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Erdy Dabi -Jhon Wilil sebagai pemenang Pilkada di daerah tersebut dengan perolehan suara 47,881.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen Kepada Cenderawasih Pos Via Selulernya Sabtu (19/12) pagi menyatakan, Pleno KPU Yalimo diselenggarakan pada Jumat (18/12) kemarin usai menyelesaikan masalah yang terjadi di distrik Welarek, dimana dari hasil Pleno tersebut Paslon nomor urut 1 Erdy Dabi -Jhon Wilil dinyatakan sebagai pemenang usai berhasil mengumpulkan suara terbanyak 47,881suara, sementara paslon nomor urut 2 Lakius Peyon -Nahum Mabel mendapatkan 43,067 suara.

” Jumlah DPT kita di Yalimo itu 90,948 yang tersebar di 5 Distrik, dimana Paslon nomor urut 1 Erdy Dabi- Jhon Wilil mendapat 47.881 suara dan Paslon nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel 43,067 Suara, dengan demikian paslon nomor 1 sebagai pemenang.”ungkapnya Sabtu dini hari

Walianggen menyebutkan, apabila pleno penetapan itu telah dikeluarkan KPU maka Paslon yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum Ke Mahkama Konstitusi, dimana masa berlaku semala 3 hari setelah keputusan KPU dikeluarkan, artinya dalam Pleno kemarin memang ada paslon yang tak puas dan akan menempuh jalur hukum.

” Soal gugatan paslon itu jelas pasti ada, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU, biasanya akan melayangkan gugatan kepada KPU Yalimo namun ini bukan hal baru, karena itu merupakan bagian dari Proses Pilkada,”jelas Walianggen.

Mantan Ketua Bawaslu Yalimo juga mengakui jika , dalam Pleno yang dilakukan kemarin, saksi dari Paslon Nomor urut 2, Lakius Peyon -Nahum Mabel, telah menyatakan akan menempuh upaya hukum dan diberikan waktu 3 hari pasca Pleno rekapitulasi hasil suara yang ditetapkan KPU Yalimo Kemarin.

“kita tunggu gugatan yang dilayangkan paslon, karena ini bagian dari penyelesaian permasalahan dalam pilkada, karena Ketidak puas dari keputusan KPU ada wadahnya yakni MK, oleh karena itu KPU membuka Kesempatan itu,”tutup Walianggen.(jo)

newsportal

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

1 day ago

Maraknya Kebakaran, Wali Kota Minta Damkar Siaga Penuh

Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…

1 day ago

Bupati Keerom: Perlunya Juknis Penggunaan Dana Otsus

Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…

1 day ago

Masyarakat Adat Diminta Dilibatkan dalam Saham PT PDM

Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…

1 day ago

Pemkab Jayapura Pastikan Hewan Kurban Sudah Layak Dijual

Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan…

1 day ago

Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan

Berdasarkan hasil monitoring, wilayah Zona Musim (ZOM) seperti Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi saat ini…

1 day ago