Categories: BERITA UTAMA

Tujuh Tersangka Makar Minta Dipulangkan

JAYAPURA- Proses peradilan 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan di Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur mengatakan,  pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus tersebut dan akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Langkah hukum yang diambil oleh Polda Papua dengan dibantu Mabes Polri tengah kita laksanakan,” ucap Heffinur kepada wartawan, Jumat (18/10).

Dikatakan, 27 tersangka itu diterima pihaknya dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua, pada Rabu 16 Oktober 2019 lalu. Penyerahan tersebut menyusul diterbitkannya P-21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, dengan surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019. 

Terkait dengan 14 tersangka dalam kerusuhan Wamena pada 23 September, menurutnya masih dalam proses pemberkasan atau tahap I.

Sementara itu, terkait dengan tujuh tersangka kasus makar yang dilimpahkan ke Kalimantan Timur. Heffinur mengatakan, sejak awal penangkapan pihaknya sudah berkoordinasi baik dengan Kapolda Papua, Pangdam, ataupun  Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.

“Untuk kuasa hukum kami belum  lakukan koordinasi, kemungkinan dia akan mendampingi saat penyidikan. Yang lebih penting hak-hak mereka pasti kita penuhi,” ucapnya.

Secara terpisah, Gustav Kawer dari PAHAM Papua, mewakili Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku pihaknya sudah ke Kalimantan Timur untuk memastikan kondisi tujuh kliennya yang dipindahkan dari tahanan Mapolda Papua sejak 4 OKtober lalu.

Sebanyak empat pengacara berangkat ke Kalimantan Timur guna mengecek kondisi tujuh tersangka makar yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

“Untuk saat ini klien kami mengeluh jarak yang sangat jauh dari Papua. jauh dari keluarga, jauh dari penasehat hukumnya. Sehingga mereka meminta dikembalikan ke wilayah Papua atau Papua Barat seperti di Manokwari atau Sorong. Itu usul mereka,” ucap Gustav saat dikonvirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (18/10).

Menurutnya, jika dilihat dari sisi regulasi pemindahan terhadap tujuh tersangka dari sisi KUHAP pasal  85 tidak prosedural. Harus  ada pengusulan dari Kejaksaan atau  Pengadilan di Jayapura  yang mengusulkan ke Mahkamah Agung lalu Mahkamah Agung usulkan ke Kementrian Hukum dan HAM yang kemudian mengkeluarkan penetapan atau persetujuan, barulah dipindahkan.

“Namun, untuk pemindahan terhadap tujuh tersangka sama sekali tidak ada. Kalau dikatakan Papua tidak aman saat ini. Bukannya di Papua banyak aparat ? Masa tidak aman. Saya justru berpikir dengan dipindahkan keluar potensi konfliknya bukan di Papua melainkan potensi konfliknya ada di Kaltim,” tuturnya.

Terkait kondisi terhadap ketujuh kliennya tersebut, Gustav mengaku pelayanan dari pihak aparat baik terhadap mereka. (fia) 

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

14 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

14 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

15 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

15 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

16 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

16 hours ago