

Terkait Oknum Anggota yang Mabuk
JAYAPURA- Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas akan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya apabila tertangkap tangan mabuk-mabukan di muka umum dan membuat keonaran ataupun terlibat dalam masalah lainnya.
Dikatakan, Wwrning ini sudah disampaikan sesuai dengan petunjuk arahan dari Kapolda Papua dan fungsi terkait, dimana memberikan peringatan keras kepada setiap personel dengan kebiasaan-kebiasaan buruk mereka.
“Tindakan tegas di antaranya kita akan memproses secara disiplin dan bagi anggota saya sendiri yang sudah terpenuhi syarat untuk diproses kode etik maka saya akan proses sesuai dengan kode etik,” tegas Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Selasa (18/6).
Dikatakan, Polres Jayapura Kota sepanjang tahun 2019 ini telah tiga kali mengantongi pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum anggota yang berdinas di Polsek Jayapura Selatan. Terhadap yang bersangkutan kini diberikan tindakan fisik.
Tindakan tegas juga akan diberikan kepada anggota yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang buruk, mempermalukan institusi. Apakah itu asusila, pidana yang lain maupun kasus menonjol lainnya seperti Narkoba. Termasuk dampak yang disebabkan oleh minuman keras itu sendiri.
“Bagi saya, tindakan tegas perlu diambil termasuk dengan kode etik yang salah satu hukumannya adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Hal itu tidak segan-segan saya ambil untuk memberhentikan anggota yang tidak layak lagi. Akan saya merekomendasikan kepada kapolda papua untuk memberhentikannya,” tuturnya.
Terhadap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan tindakan fisik apabila anggota tersebut masih bisa dibina, yang perbuatannya hanya berakibat kepada internal. Artinya, waktu tugas mabuk di kantor, lepas piket tidak pulang tapi mabuk akan diberikan tindakan pembinaan fisik.
“Saya ingin mengajak anggota yang memiliki niat baik untuk mengabadikan diri di Polri untuk melayani masyarakat di Kota Jayapura,” paparnya.
Selain itu yang menjadi atensi Kapolres, terhadap kasus penyalahgunaan senpi dan kasus mabuk-mabukan. Anggota yang mabuk-mabukan tidak diberikan senjata. (fia/nat)
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…