Categories: BERITA UTAMA

Terima Opini WTP dengan 188 Temuan BPK

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini artinya, satu dekade 10 kali Pemprov mendapatkan WTP dan satu kali WDP. Adapun penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di DPR Papua, Senin (16/6).

BPK menyebut, pemeriksaan atas LKPD sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dengan memperhatikan beberapa kriteria.

Kriteria tersebut diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2024, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diiemplementasikan maka BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2024,” ungkap Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nursaidi.

Hanya saja, pada pemeriksaan LKPD Tahun 2024. BPK mencatat beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti, meski tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan.

“Hasil pemeriksaan daerah tahun 2024 yang memuat 188 temuan dan 374 rekomendasi yang tertuang dalam LHP. Itu merupakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua,” terangnya.

Selain itu, Nursaidi juga menyebut bahwa BPK Papua telah melakukan pemeriksaan atas 96 laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Tahun 2024.

“Mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, dan pejabat harus memberikan respon atau klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkapnya. Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut pemeriksaan ini menjadi salah satu wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Papua.

“Terkait koreksi dan rekomendasi yang diberikan, saya telah meninginstruksikan kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas LHP BPK RI Perwakilan Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Ramses.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tahun 2025, Curanmor Kasus Paling Menonjol di Mimika

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa jumlah kasus yang terjadi dan ditangani oleh Polres Mimika di…

12 hours ago

Pemprov Papua Selatan Bahas Persiapan Pindah Kantor Baru

Pembahasan ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup…

13 hours ago

Puncak Arus Balik, 9 Januari 3000 Orang Akan Masuk Mimika

Rachmansyah menjelaskan bahwa sebelumnya saat puncak arus mudik di pelabuhan Poumako Timika terpantau berjalan aman…

14 hours ago

Anggota MRP Diminta Berpegang pada Aturan

Gubernur Apolo menegaskan, pertama bahwa dalam melaksanakan tugas harus senantiasa meminta petunjuk dari yang Maha…

16 hours ago

Pembayaran Denda Adat Berujung Saling Serang, Satu Orang Luka -luka

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I,K menyatakan membenarkan adanya aksi saling serang…

17 hours ago

Pemadaman Listrik di Mimika Karena Faktor Cuaca Ekstrem

Ia mengungkapkan, cuaca ekstrem seperti hujan lebat yang disertai angin kencang serta aktivitas petir yang…

18 hours ago