Categories: BERITA UTAMA

Sidang Tuntutan Viktor Yeimo Ditunda Lagi

JAYAPURA-Sidang tuntutan terhadap Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Makar, Viktor Yeimo kembali ditunda yang kedua kalinya. Adanya penundaan sidang tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan.

Menanggapi hal tersebut, Emanuel Gobay selaku Kuasa Hukum terdakwa merasa geram dengan sikap Jaksa yang tidak profesional menyelesaikan kasus tersebut.

Hal ini kemudian Emanuel menegaskan bahwa JPU telah melanggar asa asas hukum acara pidana, berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta pihaknya menganggap JPU tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut secara profesional.

“Kami pada akhirnya khawatir proses penyelesaian terhadap perkara yang dihadapi klien kami, tidak dilakukan secara independen, tetapi ada pihak yang mengintervensi terhadap kasus ini,” beber, Emanuel kepada Awak media di PN Japura, senin (17/4).

Emanuel menyatakan alasan penundaan pembacaan tuntutan tidak kemudian sebagai pembelaan, atas kesesatan para penegak hukum. Sebab pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya salah satu dari Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus terdakwa viktor Yeimo, dalam waktu dekat ini akan pindah tugas ke tempat lain.

Dia kemudian meminta kepada Komisi Yudisial untuk memantau jalanya sidang tuntutan dari Viktor Yeimo. Serta dia juga menegaskan agar dalam menyelesaikan kasus tersebut hakim harus memegang prinsip prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Kami khawatir penundaan sidang tuntutan ini, ada kaitannya dengan pemindahan majelis hakim ke tempat lain, oleh sebab itu kami minta agar Komisi Yudisial memantau kasus ini agar penyelesaiannya tetap independen,” tandas Emanuel.

Dikatakan, jika pada sidang tuntutan nanti dilakukan oleh Majelis Hakim yang baru, maka hal itu secara tidak langsung PN Jayapura sedang menunjukkan proses praperadilan yang sesat. Sebab majelis hakim yang baru tentu memahami fakta yang ada pada persidangan selama ini.

“Kami minta agar majelis hakim tetap profesional dan indepeneden terhadap kasuas ini. Sebab kita melihat prakondisi yang terjadi diluar saat ini, yang kemudian mempengaruhi keputusan hakim nantinya,” kata Emanuel.

Gobay juga meminta kepada majelis hakim agar membantu untuk mengkoordinasikan surat tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI, sehingga proses penyelesaian kasus dari kliennya itu segera mendapatkan jawaban.

“Alasan jaksa atas penundan sidang ini karena masih koordinasi dengan Kejagung, maka kami harap agar majelis bisa berkoridnasi dengan Kejagung, agar kasus ini cepat selesai, sebab sejak awal klien kami ini telah menunjukan kepatuhannya terhadap hukum,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar Kamis 27 April mendatang. (rel/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: SIDANG

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago