Categories: BERITA UTAMA

426 Warga Binaan Lapas di Papua Terima Remisi Idulfitri

Ia juga menjelaskan narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Prosedur pemberian remisi bagi narapidana dan anak dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kepala Kantor Wilayah terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian remisi paling lama dua hari terhitung sejak tanggal usulan remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Adapun pengusulan remisi tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Papua. Lapas Kelas IIB Timika tercatat sebagai penyumbang usulan terbanyak dengan total (101) orang, disusul oleh Lapas Kelas IIA Abepura dengan 76 orang.

Berikut adalah rekapitulasi usulan dari beberapa wilayah, Lapas Kelas IIB Merauke (69) orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura (65) orang, Lapas Kelas IIB Nabire (46) orang, Lapas Kelas IIB Wamena (25) orang, Lapas Kelas IIB Serui (12) orang,
orang dan (LPKA Kelas II Jayapura, Lapas Kelas III Tanah Merah dan LPP Kelas III Jayapura) masing-masing (7) orang.

Diketahui hingga saat ini total penghuni Lapas dan LPKA di seluruh Papua tercatat sebanyak 2.954 orang, yang terdiri dari 531 tahanan dan 2.423 narapidana. “Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nantinya,” pungkasnya. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Marak Penipuan Loker Catut Nama FreeportMarak Penipuan Loker Catut Nama Freeport

Marak Penipuan Loker Catut Nama Freeport

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…

2 days ago

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

2 days ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

2 days ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

2 days ago

Proses Penjemputan Ternyata Tak Mudah

Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…

3 days ago

PBB Sebut Israel Sengaja Menargetkan Anak-anak di Gaza

Laporan itu menjadi salah satu tuduhan paling serius yang pernah dilontarkan terhadap Israel sejak perang…

3 days ago