Categories: BERITA UTAMA

Tujuh Predator Anak Dibawah Umur Diproses Hukum

KASUS ASUSILA: Tujuh tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dalam press release Polres Jayapura di Mapolres Jayapura, Senin (17/2). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Empat Kasus Lainnya Masih Diselidiki Polres Jayapura 

SENTANI-Sebanyak tujuh orang tersangka kasus asusila baik itu pemerkosaan maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat ini menjalani proses hukum di Polres Jayapura. Kasus yang menjerat tujuh predator anak dibawah umur ini terjadi sejak Januari hingga pertengahan Februari 2020. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon mengatakan, secara keseluruhan  sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2020, pihaknya menangani kasus asusila yaitu pemerkosaan atau persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 9 kasus. Dimana lima dari  dari 9 kasus itu sudah berhasil diungkap. Sementara empat kasus  lainnya sedang dalam proses penyelidikan.

“Dari lima kasus yang sudah kami ungkap, ada tujuh orang tersangka yang sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum. Sementara empat kasus asusila lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Victor Mackbon di Mapolres Jayapura, Senin (17/2). 

Mengenai tempat kejadian perkara lima kasus yang berhasil dungkap, Victor Mackbon tidak membeberkan. Meski begitu dia menjelaskan dari 5 kasus itu memang menjadi perhatian publik. Karena tujuh tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini, dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap korban. 

Parahnya lagi, di antara ketujuh predator anak dibawah umur ini ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan tinggal satu rumah. Victor Mackbon mencontohkan kejadian di Kaureh dimana korban disetubuhi oleh ayah tirinya. Kasus lainnya, salah seorang korban diperkosa oleh pamannya. 

“Yang lebih memilukan, ada korban yang masih berusia 14 tahun, sampai hamil akibat ulah pelaku.  Para korban rata-rata masih berusia 8 sampai 14 tahun. Sementara para tersangka sebagian besar sudah mempunyai istri,” sesalnya. 

Mantan Kapolres Mimika ini menegaskan, para pelaku tetap akan diproses hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (roy/nat)

newsportal

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

8 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

9 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

10 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

11 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

12 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

16 hours ago