

Badarudin (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Kelas IIA Abepura mengusulkan sebanyak 511 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ini disampaikan Kepala Lapas kelas llA Abepura Badarudin kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/8). Dalam keterangannya Badarudin mengatakan bahwa di tahun ini (2025) Lapas Abepura terdapat dua jenis pemberian remisi yakni, Remisi umum dan remisi dasawarsa.
Pemberian dua jenis Remisi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 tahun 1999. Diketahui di Lapas Kelas IIA Abepura hingga saat ini jumlah WBP sebanyak 791 orang narapidana dan tahanan dan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 511 orang.
“Terkait dengan remisi umum tahun 2025 ini, yang diusulkan itu sebanyak 511 warga binaan yang memenuhi syarat baik administrasi maupun substantif, memenuhi kebutuhan hukum tetap, dan sudah ingkrah,” kata kalapas kepada Cenderawasih Pos.
Page: 1 2
Menurut Gubernur, mekanisme penyampaian keluhan telah tersedia secara jelas di setiap fasilitas kesehatan, mulai dari…
Sanksi paling berat yang akan dijatuhkan adalah pencabutan izin trayek. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang…
Sebelum latihan dimulai, pelatih Rahmad Darmawan memperkenalkan Alexsandro kepada seluruh punggawa tim. Di hadapan nama-nama…
Ia mengatakan, kasus yang beredar di media sosial tersebut merupakan kejadian rujukan dari fasilitas kesehatan…
Awan kelam dari meninggalnya seorang ibu bernama Irene Sokoy bersama calon bayinya dirasa menjadi pukulan…