Berdasarkan keterangan dari Debt Collector kata Yono jumlah Rp 60 juta tersebut berasal dari denda selama empat tahun yakni dari tahun 2021-2024 dirinya tidak membayar cicilan yang sisa tiga bulan tersisa pada 2021 lalu. Ia pun mengaku dirinya tidak mempunyai uang sebanyak itu. Jika dihitung tiga bulan tersisa itu dirinya hanya membayarkan Rp 4.692.000 karena angsuran per bulannya sebanyak Rp 1.564.000.
“Tidak masuk akal, saya mencuriga kami adalah korban pemerasan karena cicilan saya yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2021 sisa tiga bulan saja. Kalaupun ada denda administrasi saya tetap bayar tetapi tidak dengan jumlah yang fantastis itu,” ungkapnya. Karena itu ia berharap kepolisian dapat membantu menyelesaikan kasusnya itu agar tidak ada korban lain selain dirinya.
“Bukan tidak mungkin ada juga korban lain selain saya (sambil menunjuk dirinya), mungkin saja ada korban lain tetapi tidak dilaporkan,” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Hal ini disampaikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika,…
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp563 miliar lebih. Pendapatan transfer sebesar…
Menurut Frits, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional objektif dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai…
Indonesia sendiri meratifikasi kedua kovenan tersebut pada tahun 2006. Menurut Syufi, kedua instrumen tersebut memberikan…
Mereka juga membawa spanduk-spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan, seperti “Cabut investasi di Papua”, “Usut tuntas pelanggaran…
Dalam aksinya yang dimulai sekira pukul 10.30-13.30 WIT itu, para pendemo dengan koordinator umum Ambrosius…