Berdasarkan keterangan dari Debt Collector kata Yono jumlah Rp 60 juta tersebut berasal dari denda selama empat tahun yakni dari tahun 2021-2024 dirinya tidak membayar cicilan yang sisa tiga bulan tersisa pada 2021 lalu. Ia pun mengaku dirinya tidak mempunyai uang sebanyak itu. Jika dihitung tiga bulan tersisa itu dirinya hanya membayarkan Rp 4.692.000 karena angsuran per bulannya sebanyak Rp 1.564.000.
“Tidak masuk akal, saya mencuriga kami adalah korban pemerasan karena cicilan saya yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2021 sisa tiga bulan saja. Kalaupun ada denda administrasi saya tetap bayar tetapi tidak dengan jumlah yang fantastis itu,” ungkapnya. Karena itu ia berharap kepolisian dapat membantu menyelesaikan kasusnya itu agar tidak ada korban lain selain dirinya.
“Bukan tidak mungkin ada juga korban lain selain saya (sambil menunjuk dirinya), mungkin saja ada korban lain tetapi tidak dilaporkan,” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…