Categories: BERITA UTAMA

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Transportasi

Tersangka Sudah Kembalikan Kelebihan Pembayaran Rp 9,6 M Lebih

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan DS pemilik PT. PDP sebagai tersangka atas kasus  dugaan korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen pada tahun anggaran 2017-2018.

Dalam kasus ini, tersangka DS sebenarnya sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar lebih ke Kejati Papua pada 19 Februari 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo menyampaikan, dari hasil penyelidikan sudah diperoleh dua alat bukti yang cukup. Untuk itu, penyidik menetapkan DS selaku penyedia barang dan jasa sebagai tersangka.

“Penetapan DS sebagai tersangka sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” kata Kondomo kepada wartawan saat keterangan pers virtual, Jumat (13/8).

Menurut Kondomo, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau tidak serta merta menghentikan kasus hukum tersebut.

Kondomo juga menyayangkan dana hibah yang diterima PT. PDP seharusnya digunakan untuk mensubsidi penerbangan bagi masyarakat yang hendak pergi ke distrik-distrik. Namun, pada saat pemeriksaan, diketahui ada kesalahan prosedur dan penggunaan uang yang belum dipertanggungjawabkan.

Ia juga menjelaskan bahawa dua tahun anggaran yaitu tahun 2017 dan 2018. Dimana LPJ 2017 belum ada pertanggungjawabannya. Tetapi pada tahun 2018 dialokasikan lagi. “Dari hasil itu tidak sesuai peruntukan. Masyarakat tidak menikmati penerbangan bersubsidi itu,” jelasnya.

Lanjutnya, proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Adapun DS dijerat pasal berlapis yaitu primer Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, DS yang sudah menjadi tersangka menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyayangkan proses tersebut masih berlanjut, meskipun dirinya sudah berinisiatif baik untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.

“Penetapan status tersangka adalah hak prerogatif penyidik. Ada indikasi kelebihan pembayaran sehingga kelebihan pembayaran itu dan sudah saya kembalikan seluruhnya senilai Rp 9,660 miliar. Saya juga tidak tahu apakah itu hasil perhitungan ahli keuangan ataukah itu hasil hitungan penyidik sendiri,” jelas DS melalui pesan singkatnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Ancaman Keselamatan Juga Membayangi Warga Sipil Non-Papua

Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…

14 hours ago

Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Operasi Tempur di Korowai

Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…

15 hours ago

44 Pendulang Dievakuasi

–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…

16 hours ago

Pasukan Khusus Diturunkan ke Lokasi Penambangan

Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…

17 hours ago

Konflik Wouma Berakhir Damai, Dua Kelompok Patah Panah

Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…

2 days ago

Pemkot Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…

2 days ago