Categories: BERITA UTAMA

Pelebaran Jalan Raya Abepura-Sentani Berlanjut

PELEBARAN JALAN: Salah satu alat berat sedang melakukan penggusuran untuk pelebaran jalan di Jalan Raya Abepura-Sentani di sekitar tanjakan Ale-ale Padang Bulan, Selasa (12/3).( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA-Pekerjaan pelebaran jalan di Jalan Raya Abepura-Sentani kembali berlanjut tahun ini. Pelebaran jalan yang sudah dilakukan hingga depan SPBU di Padang Bulan, tahun ini akan dilanjutkan.

Bahkan dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan pekerjaan pelebaran jalan tersebut mulai dilakukan dengan penggusuran tanah di pinggir jalan.  

Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, pekerjaan pelebaran jalan yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah X Papua-Jayapura  rencanaya sepanjang 1,9 Km. 

Burhan selaku Pengawas Lapangan PPK 1.3. BBPJN X Papua-Jayapura mengatakan, pelebaran jalan ini akan dilakukan hingga ke batas median jalan sebelum lapangan Trikora Abepura. “Pembangunannya akan dilakukan hingga Desember nanti,” ucapnya saat ditemui Cenderawasih Pos saat mengawasi pekerjaan jalan di tanjakan Ale-ale Padang Bulan, kemarin. 

Pelebaran jalan ini menurut Burhan tentunya akan mengganggu arus lalu lintas mulai dari Tanjakan Ale-ale, Padang Bulan hingga kampus Uncen Abepura. Untuk itu, Burhan berharap warga yang melakukan perjalanan ke Jayapura atau Sentani, diharapkan bisa memanfaatkan jalan alternatif untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas. 

“Kita sudah sampaikan bahwa jalannya akan dibongkar dan kita libatkan aparat keamanan untuk mengatur lalu lintas,” tambahnya. 

Hal yang sama disampaikan oleh Tian selaku Pelaksana Lapangan PT. Sakti Perkasa Nusa Permai. Menurut Tian akan dilakukan pengaturan arus lalu lintas, sehingga masyarakat diharapkan mengikuti pengaturan lalu lintas yang dilakukan.  

“Tahapan awal pembangunan kita akan buat dulu drainase. Jika sudah jadi kita akan masuk dalam tahap pengerasan badan jalan dan selanjutnya pembuatan median jalan dan trotoar,” jelasnya.

Ditambahkan, pelebaran yang dilakukan pemerintah saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu terkait tata ruang. 

“Kita mengacu pada undang-undang tata ruang terkait pelebaran jalan bahwa pembangunan harus memiliki jarak berapa meter dari badan jalan. Ini yang kita pakai. Kami juga sudah lakukan sosialisasi di tingkat distrik sehingga masyarakat telah mengetahui risiko dari pembangunan ini,” pungkasnya. (oel/nat)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago