Categories: BERITA UTAMA

Pelebaran Jalan Raya Abepura-Sentani Berlanjut

PELEBARAN JALAN: Salah satu alat berat sedang melakukan penggusuran untuk pelebaran jalan di Jalan Raya Abepura-Sentani di sekitar tanjakan Ale-ale Padang Bulan, Selasa (12/3).( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA-Pekerjaan pelebaran jalan di Jalan Raya Abepura-Sentani kembali berlanjut tahun ini. Pelebaran jalan yang sudah dilakukan hingga depan SPBU di Padang Bulan, tahun ini akan dilanjutkan.

Bahkan dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan pekerjaan pelebaran jalan tersebut mulai dilakukan dengan penggusuran tanah di pinggir jalan.  

Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, pekerjaan pelebaran jalan yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah X Papua-Jayapura  rencanaya sepanjang 1,9 Km. 

Burhan selaku Pengawas Lapangan PPK 1.3. BBPJN X Papua-Jayapura mengatakan, pelebaran jalan ini akan dilakukan hingga ke batas median jalan sebelum lapangan Trikora Abepura. “Pembangunannya akan dilakukan hingga Desember nanti,” ucapnya saat ditemui Cenderawasih Pos saat mengawasi pekerjaan jalan di tanjakan Ale-ale Padang Bulan, kemarin. 

Pelebaran jalan ini menurut Burhan tentunya akan mengganggu arus lalu lintas mulai dari Tanjakan Ale-ale, Padang Bulan hingga kampus Uncen Abepura. Untuk itu, Burhan berharap warga yang melakukan perjalanan ke Jayapura atau Sentani, diharapkan bisa memanfaatkan jalan alternatif untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas. 

“Kita sudah sampaikan bahwa jalannya akan dibongkar dan kita libatkan aparat keamanan untuk mengatur lalu lintas,” tambahnya. 

Hal yang sama disampaikan oleh Tian selaku Pelaksana Lapangan PT. Sakti Perkasa Nusa Permai. Menurut Tian akan dilakukan pengaturan arus lalu lintas, sehingga masyarakat diharapkan mengikuti pengaturan lalu lintas yang dilakukan.  

“Tahapan awal pembangunan kita akan buat dulu drainase. Jika sudah jadi kita akan masuk dalam tahap pengerasan badan jalan dan selanjutnya pembuatan median jalan dan trotoar,” jelasnya.

Ditambahkan, pelebaran yang dilakukan pemerintah saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu terkait tata ruang. 

“Kita mengacu pada undang-undang tata ruang terkait pelebaran jalan bahwa pembangunan harus memiliki jarak berapa meter dari badan jalan. Ini yang kita pakai. Kami juga sudah lakukan sosialisasi di tingkat distrik sehingga masyarakat telah mengetahui risiko dari pembangunan ini,” pungkasnya. (oel/nat)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago