Categories: BERITA UTAMA

Pelebaran Jalan Raya Abepura-Sentani Berlanjut

PELEBARAN JALAN: Salah satu alat berat sedang melakukan penggusuran untuk pelebaran jalan di Jalan Raya Abepura-Sentani di sekitar tanjakan Ale-ale Padang Bulan, Selasa (12/3).( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA-Pekerjaan pelebaran jalan di Jalan Raya Abepura-Sentani kembali berlanjut tahun ini. Pelebaran jalan yang sudah dilakukan hingga depan SPBU di Padang Bulan, tahun ini akan dilanjutkan.

Bahkan dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan pekerjaan pelebaran jalan tersebut mulai dilakukan dengan penggusuran tanah di pinggir jalan.  

Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, pekerjaan pelebaran jalan yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah X Papua-Jayapura  rencanaya sepanjang 1,9 Km. 

Burhan selaku Pengawas Lapangan PPK 1.3. BBPJN X Papua-Jayapura mengatakan, pelebaran jalan ini akan dilakukan hingga ke batas median jalan sebelum lapangan Trikora Abepura. “Pembangunannya akan dilakukan hingga Desember nanti,” ucapnya saat ditemui Cenderawasih Pos saat mengawasi pekerjaan jalan di tanjakan Ale-ale Padang Bulan, kemarin. 

Pelebaran jalan ini menurut Burhan tentunya akan mengganggu arus lalu lintas mulai dari Tanjakan Ale-ale, Padang Bulan hingga kampus Uncen Abepura. Untuk itu, Burhan berharap warga yang melakukan perjalanan ke Jayapura atau Sentani, diharapkan bisa memanfaatkan jalan alternatif untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas. 

“Kita sudah sampaikan bahwa jalannya akan dibongkar dan kita libatkan aparat keamanan untuk mengatur lalu lintas,” tambahnya. 

Hal yang sama disampaikan oleh Tian selaku Pelaksana Lapangan PT. Sakti Perkasa Nusa Permai. Menurut Tian akan dilakukan pengaturan arus lalu lintas, sehingga masyarakat diharapkan mengikuti pengaturan lalu lintas yang dilakukan.  

“Tahapan awal pembangunan kita akan buat dulu drainase. Jika sudah jadi kita akan masuk dalam tahap pengerasan badan jalan dan selanjutnya pembuatan median jalan dan trotoar,” jelasnya.

Ditambahkan, pelebaran yang dilakukan pemerintah saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu terkait tata ruang. 

“Kita mengacu pada undang-undang tata ruang terkait pelebaran jalan bahwa pembangunan harus memiliki jarak berapa meter dari badan jalan. Ini yang kita pakai. Kami juga sudah lakukan sosialisasi di tingkat distrik sehingga masyarakat telah mengetahui risiko dari pembangunan ini,” pungkasnya. (oel/nat)

newsportal

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

6 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

7 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

8 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

9 hours ago

Pemkab Jayapura Mulai Tertibkan Legalitas Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…

10 hours ago

Kapal Foi Moi Didorong Jadi Penggerak Wisata Danau Sentani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…

11 hours ago