Site icon Cenderawasih Pos

Anggaran yang Dibekukan dari SILPA yang Tak Terpakai di RKUD Pemprov Papua

Burhani (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menyatakan pembekuan anggaran setempat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak mengganggu pelayanan kemasyarakatan dan pemerintahan.

Plh Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun menyampaikan, anggaran yang dibekukan oleh PPATK itu merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Papua.

“Surat dari PPATK baru masuk tadi malam ke Bank Mandiri dan yang dibekukan itu anggaran SILPA yang tidak terpakai di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Papua,” ucap Rumasukun usai pertemuan Forkopimda di Jayapura, Jumat (13/1).

Lanjut Ridwan, dalam surat tersebut tak disebut alasan pembekuan anggaran, namun masa waktu pembekuan tertulis hanya selama lima hari. “Pembekuan hanya lima hari saja. Tapi alasannya tidak tertulis. Penyelenggaraan pemerintahan berjalan seperti biasa,” ucap Ridwan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Papua Burhani AS menyebut, pihaknya tidak akan melakukan pembekuan terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Provinsi Papua sebesar Rp 56.091.386.000 per bulannya.

“Dari kami DJPb tidak ada pembekuan, tetap menyalurkan  DAU Provinsi Papua untuk alokasi bulan Februari untuk membayar gaji pegawai. Sebab, jika tidak disalurkan maka pegawai tidak bisa gajian,” terangnya.

Namun Burhani mengharapkan, sudah ada tindak lanjut misalnya ditunjuk dulu Plt Gubernur sementara jika belum inkrah.

“Penyaluran DAU berikutnya ke khas milik Pemerintah Provinsi Papua harus ada yang bertanggung jawab, sebab selama ini kita atas nama pimpinan daerah,” ucap Burhani.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah pusat mengawasi pergerakan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dia mengatakan sebagian uang Pemprov Papua juga dibekukan.

Hal ini telah dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening tersebut. Pembekuan rekening tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan. (fia/wen)

Exit mobile version