Categories: BERITA UTAMA

Nekat Mudik, Enam Bulan Baru Boleh Balik

Suasana rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H yang dipimpin Wagub Klemen Tinal di Swiss-bel Hotel Jayapura, Senin (12/4). ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Pemprov Papua menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terkait dengan larangan tersebut, Pemprov Papua telah mengeluarkan peraturan bahwa selama Idul Fitri, masyarakat dilarang mudik. Baik menggunakan kapal laut maupun pesawat udara.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengatakan, bagi masyarakat yang tetap nekat dan kepala batu untuk mudik Lebaran, maka tidak boleh kembali atau pulang enam bulan ke depan.

“Kalau ada masyarakat yang masih kepala batu dan tetap mudik, maka anda tidak boleh pulang selama enam bulan ke depan. Selain itu, ketika pulang juga harus dikarantina 14 hari di rumah,” ungkap Wagub Klemen Tinal usai memimpin rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H di Swiss-bel Hotel Jayapura, Senin (12/4).

Keputusan ini menurut Wagub Klemen Tinal sudah disetujui dalam rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H.

Dikatakan, secara umum sudah jelas yakni sedapat mungkin masyarakat tidak boleh meninggalkan daerahnya untuk mudik dengan alasan menyambut puasa maupun Lebaran, karena masih dalam situasi Covid-19 saat ini. Terutama di Papua, Wgub meminta masyarakat tidak perlu mudik dulu, karena harus menjaga situasi pandemi Covid-19 di Papua biar lebih stabil.

“Masyarakat harus lebih fokus melaksanakan puasa dan juga merayakan kemenangnya pada saat Lebaran di Papua. Karena berdasarkan pengalaman, awalnya tidak ada Covid-19 di Papua, namun setelah ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang masuk dari luar Papua akhirnya membuat Papua terdampak Covid-19 dan menempati urutan nomor 2 se-Indonesia,” bebernya.

Belajar dari pengalaman tersebut, Wagub Klemen Tinal kembali mengimbau agar tidak ada masyarakat yang keluar dari Papua dengan alasan apapun. Keputusan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat terbatas dengan pemerintah kabupaten dan kota. Dimana setiap pemerintah daerah memiliki persepsi yang sama tentang aturan yang telah dibuat.

“Kami harapkan setiap daerah yang menjadi pintu keluar seperti Merauke, Timika, Nabire, Wamena, Jayapura dan Biak untuk lebih tegas menjalankan dan menerapkan aturan yang sudah kami buat, guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

5 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

6 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

7 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

8 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

9 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

10 hours ago