Categories: BERITA UTAMA

Nekat Mudik, Enam Bulan Baru Boleh Balik

Suasana rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H yang dipimpin Wagub Klemen Tinal di Swiss-bel Hotel Jayapura, Senin (12/4). ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Pemprov Papua menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terkait dengan larangan tersebut, Pemprov Papua telah mengeluarkan peraturan bahwa selama Idul Fitri, masyarakat dilarang mudik. Baik menggunakan kapal laut maupun pesawat udara.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengatakan, bagi masyarakat yang tetap nekat dan kepala batu untuk mudik Lebaran, maka tidak boleh kembali atau pulang enam bulan ke depan.

“Kalau ada masyarakat yang masih kepala batu dan tetap mudik, maka anda tidak boleh pulang selama enam bulan ke depan. Selain itu, ketika pulang juga harus dikarantina 14 hari di rumah,” ungkap Wagub Klemen Tinal usai memimpin rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H di Swiss-bel Hotel Jayapura, Senin (12/4).

Keputusan ini menurut Wagub Klemen Tinal sudah disetujui dalam rapat koordinasi virtual sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadan dan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H.

Dikatakan, secara umum sudah jelas yakni sedapat mungkin masyarakat tidak boleh meninggalkan daerahnya untuk mudik dengan alasan menyambut puasa maupun Lebaran, karena masih dalam situasi Covid-19 saat ini. Terutama di Papua, Wgub meminta masyarakat tidak perlu mudik dulu, karena harus menjaga situasi pandemi Covid-19 di Papua biar lebih stabil.

“Masyarakat harus lebih fokus melaksanakan puasa dan juga merayakan kemenangnya pada saat Lebaran di Papua. Karena berdasarkan pengalaman, awalnya tidak ada Covid-19 di Papua, namun setelah ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang masuk dari luar Papua akhirnya membuat Papua terdampak Covid-19 dan menempati urutan nomor 2 se-Indonesia,” bebernya.

Belajar dari pengalaman tersebut, Wagub Klemen Tinal kembali mengimbau agar tidak ada masyarakat yang keluar dari Papua dengan alasan apapun. Keputusan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat terbatas dengan pemerintah kabupaten dan kota. Dimana setiap pemerintah daerah memiliki persepsi yang sama tentang aturan yang telah dibuat.

“Kami harapkan setiap daerah yang menjadi pintu keluar seperti Merauke, Timika, Nabire, Wamena, Jayapura dan Biak untuk lebih tegas menjalankan dan menerapkan aturan yang sudah kami buat, guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

newsportal

Recent Posts

Sandera yang Selamat Ternyata Sedang Hamil

Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…

11 hours ago

Konsep Dialog Kembali Didorong untuk Akhiri Konflik

Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…

12 hours ago

Disandera, Dipaksa Dukung OPM Lalu Dihabisi

Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…

13 hours ago

Demo Tolak MBG Serentak Disinyalir Terorganisir

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…

14 hours ago

Kericuhan di Pelabuhan, KM Gunung Dempo Pilih Tunda Berlabuh

Saat kapal dalam perjalanan menuju  Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…

15 hours ago

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

1 day ago