Categories: BERITA UTAMA

Upaya Penyelundupan Tanduk Rusa Digagalkan

“Karantina Papua Selatan berkomitmen dalam menjaga sumber daya alam Papua. Dan diharapkan ini menjadi kejadian yang tidak terulang” tambahnya. Sekedar diketahui pengiriman tanduk rusa dilarang karena merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi.

Dan dilarang karena merugikan keberagaman hayati, melanggar hukum yang berlaku, termasuk komoditas satwa liar yang ada dalam daftar CITES (appendix II). Namun proses pengiriman bisa dilakukan asal dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kemudian  ada izin ekspor tanduk rusa diatur oleh Kementerian terkait.

Selain itu p dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan karantina dan dokumen SATS-DN dari BKSDA  Setelah pemeriksaan, Anda dapat diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12). Jika ini tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.  Hanya saja sayangnya dari berbagai upaya penggagalan penyelundupan atau pengiriman bagian dari tubuh satwa dilindungi ini sangat jarang petugas berhasil mengamankan pemiliknya.

Petugas lebih sering mendapati barang tak bertuan atau dipantau pemiliknya dan ketika dicurigai dan tertangkap barulah pemiliknya pergi menjauh. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Guru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 TahunGuru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 Tahun

Guru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 Tahun

Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…

7 hours ago

KWI Soroti Luka Sosial Papua

Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…

8 hours ago

Aktivitas Pelayanan Dipindahkan Ke Kantor Kelurahan Hinekombhe

Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…

9 hours ago

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

2 days ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

2 days ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

2 days ago