Categories: BERITA UTAMA

39 Terpidana Korupsi Diburu Kejari Jayapura

KETERANGAN PERS:  Kajari Jayapura, Rahmat didampingi para Kasie saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/3) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Kejaksaan Negeri Jayapura melacak keberadaan 40 terpidana yang masih buron hingga kini. Adapun 39 orang tersebut diantaranya adalah terpidana korupsi sementara 1 orang lainnya pidana umum.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Rahmat menyampaikan, sebanyak 40 terpidana tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota yang menjadi wilayah hukum Kejari Jayapura,  yakni Kota Jayapura,  Kabupaten Jayapura,  Sarmi,  Keerom dan Mamberamo Raya. “Adapun status hukum 40 terpidana ini sudah inkrah. Rata-rata mereka divonis pidana penjara satu tahun hingga empat tahun, ” tutur Rahmat usai pelantikan dan serah terima jabatan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/3).

Lanjutnya, diduga puluhan terpidana kasus korupsi ini bersembunyi di sejumlah kabupaten dan provinsi lain di luar wilayah Papua. Untuk itu, Rahmat mengimbau terpidana korupsi ini untuk segera menyerahkan diri. 

“Saya mengimbau puluhan terpidana ini segera menyerahkan diri secara baik-baik ke petugas. Sebab,  Kejaksaan Agung sedang gencar melaksanakan program Tangkap Buronan atau Tabur di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Ada para buronan tersebut terdapat beberapa ASN, namun  lebih didominasi swasta atau orang yang punya pekerjaan sendiri. “Modus mereka setelah  perkara selesai, baik dia keluar demi hukum karena penahanannya sudah habis, atau dia tidak dilakukan penahanan yakni menyembunyikan diri dan tidak kooperatif lagi,” jelasnya.

Secara terpisah, pengamat hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua,  Anthon Raharusun berpendapat,  program Tabur wajib diapresiasi untuk memberikan rasa keadilan dalam penegakan hukum. 

Dirinya berharap adanya penguatan sumber daya manusia di institusi Kejaksaan agar tak terulang lagi banyaknya terpidana yang belum ditangkap. 

“Salah satu solusi untuk menghentikan terpidana korupsi yang buron yakni menghentikan pemberian penangguhan penahanan saat yang bersangkutan menjalani persidangan,” ucap Anthon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (12/3). (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

13 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

14 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

15 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

16 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

17 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

18 hours ago