Categories: BERITA UTAMA

39 Terpidana Korupsi Diburu Kejari Jayapura

KETERANGAN PERS:  Kajari Jayapura, Rahmat didampingi para Kasie saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/3) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Kejaksaan Negeri Jayapura melacak keberadaan 40 terpidana yang masih buron hingga kini. Adapun 39 orang tersebut diantaranya adalah terpidana korupsi sementara 1 orang lainnya pidana umum.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Rahmat menyampaikan, sebanyak 40 terpidana tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota yang menjadi wilayah hukum Kejari Jayapura,  yakni Kota Jayapura,  Kabupaten Jayapura,  Sarmi,  Keerom dan Mamberamo Raya. “Adapun status hukum 40 terpidana ini sudah inkrah. Rata-rata mereka divonis pidana penjara satu tahun hingga empat tahun, ” tutur Rahmat usai pelantikan dan serah terima jabatan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/3).

Lanjutnya, diduga puluhan terpidana kasus korupsi ini bersembunyi di sejumlah kabupaten dan provinsi lain di luar wilayah Papua. Untuk itu, Rahmat mengimbau terpidana korupsi ini untuk segera menyerahkan diri. 

“Saya mengimbau puluhan terpidana ini segera menyerahkan diri secara baik-baik ke petugas. Sebab,  Kejaksaan Agung sedang gencar melaksanakan program Tangkap Buronan atau Tabur di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Ada para buronan tersebut terdapat beberapa ASN, namun  lebih didominasi swasta atau orang yang punya pekerjaan sendiri. “Modus mereka setelah  perkara selesai, baik dia keluar demi hukum karena penahanannya sudah habis, atau dia tidak dilakukan penahanan yakni menyembunyikan diri dan tidak kooperatif lagi,” jelasnya.

Secara terpisah, pengamat hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua,  Anthon Raharusun berpendapat,  program Tabur wajib diapresiasi untuk memberikan rasa keadilan dalam penegakan hukum. 

Dirinya berharap adanya penguatan sumber daya manusia di institusi Kejaksaan agar tak terulang lagi banyaknya terpidana yang belum ditangkap. 

“Salah satu solusi untuk menghentikan terpidana korupsi yang buron yakni menghentikan pemberian penangguhan penahanan saat yang bersangkutan menjalani persidangan,” ucap Anthon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (12/3). (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago