Categories: BERITA UTAMA

39 Terpidana Korupsi Diburu Kejari Jayapura

KETERANGAN PERS:  Kajari Jayapura, Rahmat didampingi para Kasie saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/3) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Kejaksaan Negeri Jayapura melacak keberadaan 40 terpidana yang masih buron hingga kini. Adapun 39 orang tersebut diantaranya adalah terpidana korupsi sementara 1 orang lainnya pidana umum.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Rahmat menyampaikan, sebanyak 40 terpidana tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota yang menjadi wilayah hukum Kejari Jayapura,  yakni Kota Jayapura,  Kabupaten Jayapura,  Sarmi,  Keerom dan Mamberamo Raya. “Adapun status hukum 40 terpidana ini sudah inkrah. Rata-rata mereka divonis pidana penjara satu tahun hingga empat tahun, ” tutur Rahmat usai pelantikan dan serah terima jabatan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/3).

Lanjutnya, diduga puluhan terpidana kasus korupsi ini bersembunyi di sejumlah kabupaten dan provinsi lain di luar wilayah Papua. Untuk itu, Rahmat mengimbau terpidana korupsi ini untuk segera menyerahkan diri. 

“Saya mengimbau puluhan terpidana ini segera menyerahkan diri secara baik-baik ke petugas. Sebab,  Kejaksaan Agung sedang gencar melaksanakan program Tangkap Buronan atau Tabur di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Ada para buronan tersebut terdapat beberapa ASN, namun  lebih didominasi swasta atau orang yang punya pekerjaan sendiri. “Modus mereka setelah  perkara selesai, baik dia keluar demi hukum karena penahanannya sudah habis, atau dia tidak dilakukan penahanan yakni menyembunyikan diri dan tidak kooperatif lagi,” jelasnya.

Secara terpisah, pengamat hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua,  Anthon Raharusun berpendapat,  program Tabur wajib diapresiasi untuk memberikan rasa keadilan dalam penegakan hukum. 

Dirinya berharap adanya penguatan sumber daya manusia di institusi Kejaksaan agar tak terulang lagi banyaknya terpidana yang belum ditangkap. 

“Salah satu solusi untuk menghentikan terpidana korupsi yang buron yakni menghentikan pemberian penangguhan penahanan saat yang bersangkutan menjalani persidangan,” ucap Anthon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (12/3). (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Gara-gara Tanah Dulang, Seorang Pria Tewas Dikeroyok 

   Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…

44 minutes ago

Perkuat Pengawasan Telur Anpu, Pemprov Siapkan  Surat Edaran Baru

Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…

2 hours ago

RDP Panja Pelayanan Publik Tak Dihadiri Pihak DLHK

   Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…

3 hours ago

Realisasi Fisik PUPR Papua Hampir 70 Persen

  Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…

4 hours ago

500 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh DLHK

  Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…

5 hours ago

Akhiri Antrean BBM, DPRP Beri Deadline Pertamina

DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…

6 hours ago