Categories: BERITA UTAMA

39 Terpidana Korupsi Diburu Kejari Jayapura

KETERANGAN PERS:  Kajari Jayapura, Rahmat didampingi para Kasie saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/3) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Kejaksaan Negeri Jayapura melacak keberadaan 40 terpidana yang masih buron hingga kini. Adapun 39 orang tersebut diantaranya adalah terpidana korupsi sementara 1 orang lainnya pidana umum.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Rahmat menyampaikan, sebanyak 40 terpidana tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota yang menjadi wilayah hukum Kejari Jayapura,  yakni Kota Jayapura,  Kabupaten Jayapura,  Sarmi,  Keerom dan Mamberamo Raya. “Adapun status hukum 40 terpidana ini sudah inkrah. Rata-rata mereka divonis pidana penjara satu tahun hingga empat tahun, ” tutur Rahmat usai pelantikan dan serah terima jabatan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/3).

Lanjutnya, diduga puluhan terpidana kasus korupsi ini bersembunyi di sejumlah kabupaten dan provinsi lain di luar wilayah Papua. Untuk itu, Rahmat mengimbau terpidana korupsi ini untuk segera menyerahkan diri. 

“Saya mengimbau puluhan terpidana ini segera menyerahkan diri secara baik-baik ke petugas. Sebab,  Kejaksaan Agung sedang gencar melaksanakan program Tangkap Buronan atau Tabur di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Ada para buronan tersebut terdapat beberapa ASN, namun  lebih didominasi swasta atau orang yang punya pekerjaan sendiri. “Modus mereka setelah  perkara selesai, baik dia keluar demi hukum karena penahanannya sudah habis, atau dia tidak dilakukan penahanan yakni menyembunyikan diri dan tidak kooperatif lagi,” jelasnya.

Secara terpisah, pengamat hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua,  Anthon Raharusun berpendapat,  program Tabur wajib diapresiasi untuk memberikan rasa keadilan dalam penegakan hukum. 

Dirinya berharap adanya penguatan sumber daya manusia di institusi Kejaksaan agar tak terulang lagi banyaknya terpidana yang belum ditangkap. 

“Salah satu solusi untuk menghentikan terpidana korupsi yang buron yakni menghentikan pemberian penangguhan penahanan saat yang bersangkutan menjalani persidangan,” ucap Anthon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (12/3). (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

8 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

16 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

17 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

19 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

20 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

21 hours ago