Categories: BERITA UTAMA

39 Terpidana Korupsi Diburu Kejari Jayapura

KETERANGAN PERS:  Kajari Jayapura, Rahmat didampingi para Kasie saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/3) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Kejaksaan Negeri Jayapura melacak keberadaan 40 terpidana yang masih buron hingga kini. Adapun 39 orang tersebut diantaranya adalah terpidana korupsi sementara 1 orang lainnya pidana umum.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Rahmat menyampaikan, sebanyak 40 terpidana tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota yang menjadi wilayah hukum Kejari Jayapura,  yakni Kota Jayapura,  Kabupaten Jayapura,  Sarmi,  Keerom dan Mamberamo Raya. “Adapun status hukum 40 terpidana ini sudah inkrah. Rata-rata mereka divonis pidana penjara satu tahun hingga empat tahun, ” tutur Rahmat usai pelantikan dan serah terima jabatan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/3).

Lanjutnya, diduga puluhan terpidana kasus korupsi ini bersembunyi di sejumlah kabupaten dan provinsi lain di luar wilayah Papua. Untuk itu, Rahmat mengimbau terpidana korupsi ini untuk segera menyerahkan diri. 

“Saya mengimbau puluhan terpidana ini segera menyerahkan diri secara baik-baik ke petugas. Sebab,  Kejaksaan Agung sedang gencar melaksanakan program Tangkap Buronan atau Tabur di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Ada para buronan tersebut terdapat beberapa ASN, namun  lebih didominasi swasta atau orang yang punya pekerjaan sendiri. “Modus mereka setelah  perkara selesai, baik dia keluar demi hukum karena penahanannya sudah habis, atau dia tidak dilakukan penahanan yakni menyembunyikan diri dan tidak kooperatif lagi,” jelasnya.

Secara terpisah, pengamat hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua,  Anthon Raharusun berpendapat,  program Tabur wajib diapresiasi untuk memberikan rasa keadilan dalam penegakan hukum. 

Dirinya berharap adanya penguatan sumber daya manusia di institusi Kejaksaan agar tak terulang lagi banyaknya terpidana yang belum ditangkap. 

“Salah satu solusi untuk menghentikan terpidana korupsi yang buron yakni menghentikan pemberian penangguhan penahanan saat yang bersangkutan menjalani persidangan,” ucap Anthon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (12/3). (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

46 minutes ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

2 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

3 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

4 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

5 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

6 hours ago