Categories: BERITA UTAMA

Mulai 28 Maret, Medsos Dibatasi untuk Anak

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di internet.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, khususnya dari paparan konten negatif.

Jeri Agus Yudianto (foto:Elfira/Cepos)

“Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 memberikan pedoman teknis yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital, untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital” kata Jeri, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (10/3).

“Pemerintah Provinsi Papua mendukung penuh implementasi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi muda Papua,” sambungnya. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi dasar pengaturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

1 day ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

1 day ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

1 day ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

1 day ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

1 day ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

1 day ago