Categories: BERITA UTAMA

Pekan Depan Agenda Tuntutan

Dua Ahli Hadir Dalam Persidangan Mahdi, Kasus Pembunuhan di Holtekamp

JAYAPURA-Sidang kasus pembunuhan pengusaha emas Nasaruddin atau Acik di dengan terdakwa MM alias Mahdi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (11/2).  Dalam lanjutan sidang kemarin, Tim penasehat hukum Mahdi menghadirkan dua ahli dalam persidangan pemeriksaan ahli.

Dua ahli tersebut yakni, psikologi forensik Reza Ibdragiri Amriel M.Crin dan Forensik Kedokteran Budi Suhendar, DFM,Sp.FM (K)dari RSUD Gatot Subroto.

Bagi Psikologi Forensik, Reza Ibdragiri Amriel, ini bukan kali pertama dirinya dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan. Sebelumnya, pernah dihadirkan sebagai ahli baik perkara perdata maupun perkara pidana.

Untuk perkara pidana, Reza mengaku pernah dihadirkan sebagai ahli dalam kasus pembunuhan di Jogja dengan pelaku oknum Militer. Lainnya adalah kasus tindak pidana korupsi, kasus penutupan akses antara anak dan orang tua.

Reza menyampaikan, dalam lalulintas tanya jawab baik antara dirinya, penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum dan majelis hakim, ada beberapa hal yang dipertanyakan  tentang proses berpikir atau proses mentalnya orang  yang akan melakukan pembunuhan berencana. “Ada beberapa variabel yang harus dihitung oleh seorang calon pelaku  pembunuhan berencana yaitu  target, inisiatif, risiko dan sumber daya,” kata Reza.

Disampaikan juga Reza, pengaruh senjata terhadap prilaku seseorang, dimana dalam situasi kejahatan ketika sesorang melihat senjata, maka prilakunya menjadi acak, tidak penuh dengan perhitungan  dan akan berpikir linear diakibtkan oleh efek senjata.

Ia juga dilontarkan pertanyaan bagaimana seorang isteri beradaptasi terhadap situasi yang tidak menyenangkan. Termasuk mempersoalkan terkait motif yang mengantarkan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahmat menyampaikan, pemeriksaan ahli dari penasehat hukum telah selesai. Selanjutnya, akan masuk pada agenda tuntutan. “Selanjutnya masuk pada agenda tuntutan yang sedang kami persiapkan, sidang tuntutan dengan terdakwa Mahdi akan digelar pada Jumat (18/2),” kata Rahmat. (fia/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Pemprov Salurkan Tiga Truk Bantuan

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…

19 minutes ago

Ribuan Jiwa Terdampak Kebakaran, Pemkot Siapkan Penanganan Terpadu

Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…

1 hour ago

TPP Tiga Bulan ASN Pemprov Papua Cair September ini

  Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…

2 hours ago

Pasca Kebakaran, Pemukiman Mandala Akan Ditata Ulang

  Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, menegaskan penanganan pascakebakaran tidak boleh…

3 hours ago

Dikepung Tim Gabungan, Empat Anggota KKB Yahukimo Tewas

Jadi aparat mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi hasil penyidikan mengenai rencana berkumpulnya kelompok Batalyon Eden…

8 hours ago

Waspadai Ancaman Ganda El Nino

Bayangkan saja jika satu kota dilanda cuaca ekstrim seperti hujan es selama berbulan-bulan dan tak…

9 hours ago