“Kita bertanya kembali apakah itu benar atau tidak dari perspektif hukum juga. Yang lain tidak di kembalikan langsung di tangkap. Nanti masyarakat akan menterjemahkan. Hukum kok bisa seperti itu? Sama-sama dalam satu masalah yang lain ditahan tetapi yang lain dikasih kembali dia tidak di kenai hukum?,” singgung nya.
Sebutnya, kondisi ini mengakibatkan timbulnya berbagai pandangan ditengah masyarakat terkait dengan penafsiran hukum itu sendiri.
Karena itu, guru besar Universitas Cenderawasih itu menyampaikan bahwa pentingnya pendidikan hukum berupa sosialisasi dilakukan oleh penegak hukum kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran beda dan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
“Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan harus memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…