“Kita bertanya kembali apakah itu benar atau tidak dari perspektif hukum juga. Yang lain tidak di kembalikan langsung di tangkap. Nanti masyarakat akan menterjemahkan. Hukum kok bisa seperti itu? Sama-sama dalam satu masalah yang lain ditahan tetapi yang lain dikasih kembali dia tidak di kenai hukum?,” singgung nya.
Sebutnya, kondisi ini mengakibatkan timbulnya berbagai pandangan ditengah masyarakat terkait dengan penafsiran hukum itu sendiri.
Karena itu, guru besar Universitas Cenderawasih itu menyampaikan bahwa pentingnya pendidikan hukum berupa sosialisasi dilakukan oleh penegak hukum kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran beda dan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
“Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan harus memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua Nugini…
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan prinsip…
Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan komitmennya mempercepat pembukaan akses wilayah terpencil di Papua, khususnya…
LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait…