“Kita bertanya kembali apakah itu benar atau tidak dari perspektif hukum juga. Yang lain tidak di kembalikan langsung di tangkap. Nanti masyarakat akan menterjemahkan. Hukum kok bisa seperti itu? Sama-sama dalam satu masalah yang lain ditahan tetapi yang lain dikasih kembali dia tidak di kenai hukum?,” singgung nya.
Sebutnya, kondisi ini mengakibatkan timbulnya berbagai pandangan ditengah masyarakat terkait dengan penafsiran hukum itu sendiri.
Karena itu, guru besar Universitas Cenderawasih itu menyampaikan bahwa pentingnya pendidikan hukum berupa sosialisasi dilakukan oleh penegak hukum kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran beda dan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
“Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan harus memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan penertiban pasar berdasarkan zonasi. Penataan harus…
Menurut dia, pengembangan kopi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga harus dilakukan…
Rustan mengatakan, pengelolaan dan optimalisasi PAD Kota Jayapura hingga saat ini masih perlu ditingkatkan.…
Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) untuk membangun Ekosistem Pendidikan Kepemimpinan, Pengelolaan…
Pembukaan PKKMB 2026 diselenggarakan secara hibrida dari Auditorium Uncen. Sebanyak 450 mahasiswa hadir secara…
Mereka masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024;…