“Kita bertanya kembali apakah itu benar atau tidak dari perspektif hukum juga. Yang lain tidak di kembalikan langsung di tangkap. Nanti masyarakat akan menterjemahkan. Hukum kok bisa seperti itu? Sama-sama dalam satu masalah yang lain ditahan tetapi yang lain dikasih kembali dia tidak di kenai hukum?,” singgung nya.
Sebutnya, kondisi ini mengakibatkan timbulnya berbagai pandangan ditengah masyarakat terkait dengan penafsiran hukum itu sendiri.
Karena itu, guru besar Universitas Cenderawasih itu menyampaikan bahwa pentingnya pendidikan hukum berupa sosialisasi dilakukan oleh penegak hukum kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran beda dan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
“Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan harus memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
BUMD milik Pemprov Papua, PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) terus mengoptimalkan aset perusahaan yang tersebar…
Abisai menilai keberadaan petani memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan dan ketersediaan pangan di…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., meresmikan Gedung Gereja GKII Nehemia Skow, Klasis…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…