Categories: BERITA UTAMA

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Tetap Belajar dari Rumah

JAYAPURA-Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua Christian Sohilaoit ST. M.Si menegaskan bahwa Senin (13/7) lusa tahun ajaran dimulai sesuai kelender pendidikan. Namun proses belajar mengajar oleh siswa dan siswi tetap dari rumah.

Christian Sohilait ST. M.Si ( FOTO: Dok Cepos)

“Menyikapi kebijakan Pemprov Papua yang menyebaran Covid-19 yang masih mengalami kenaikan dan sampai saat ini ada 17 kabupaten/kota yang terpapar sehingga  kita putuskan walaupun tahun pembelajaran 2020/2021 mulai tanggal 13 Juli, tapi khusus di Papua anak-anak tetap masih di rumah,” ungkap Sohilait kepada Cenderawasih Pos, Jumat (10/7). 

Sohilait mengatakan dengan merujuk surat edaran Gubernur Papua 3 Juli 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua maka DPPAD Provinsi Papua memutuskan bahwa menurut kelender pendidikan tahun 2020/2021 tahun ajarannya dimulai pada Senin 13 Juli 2020.

“Meski tahun ajaran baru, hal ini tidak dimaksudkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut  para siswa dan guru hadir secara fisik di sekolah untuk melakukan aktivitas belajar mengajar seperti biasa. Namun yang dimaksud adalah awal tahun ajaran dengan tetap menjalankan masa social dan physical distancing yang implementasinya melalui pembelajaran dari dan di rumah. Dengan berbagai strategi dan pendekatan yang telah dilaksanakan selama Covid-19,” jelasnya.

Mantan Sekda Lanny Jaya ini menambahkan dinas pendidikan mengacu pada prinsip utamakan kesehatan serta keselamatan guru dan anak. Guna menghindari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19, melalui aktivitas pembelajaran melalui satuan-satuan pendidikan maka masa mengajar dari urmah dan belajar di rumah yang semula berakhir bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2020/2021 yakni tanggal 13 Juli 2020 diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020.

“Kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua. Untuk itu masa pengenalan lingkungan sekolah harus wajib dilakukan secara online dan ofline dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan pada masing-masing kabupaten/kota terkait penyebaran dan prevalensi Covid-19,”tambahnya.

Selain itu dirinya juga meminta kepala sekolah untuk bekerja sama serta berkordinasi dengan dinas kesehatan dan juga Satuan Tugas Covid-19 di setiap daerah untuk penerapan prinsip utama kesehatan dan keselamatan guru dan siswa.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan guru dan siswa adalah hal utama yang harus kita lakukan baru kemudian adalah pembelajaran yang baik,” pungkasnya.(gin/nat)  

newsportal

Recent Posts

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

11 hours ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

12 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

13 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

14 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

15 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

16 hours ago