Categories: BERITA UTAMA

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Tetap Belajar dari Rumah

JAYAPURA-Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua Christian Sohilaoit ST. M.Si menegaskan bahwa Senin (13/7) lusa tahun ajaran dimulai sesuai kelender pendidikan. Namun proses belajar mengajar oleh siswa dan siswi tetap dari rumah.

Christian Sohilait ST. M.Si ( FOTO: Dok Cepos)

“Menyikapi kebijakan Pemprov Papua yang menyebaran Covid-19 yang masih mengalami kenaikan dan sampai saat ini ada 17 kabupaten/kota yang terpapar sehingga  kita putuskan walaupun tahun pembelajaran 2020/2021 mulai tanggal 13 Juli, tapi khusus di Papua anak-anak tetap masih di rumah,” ungkap Sohilait kepada Cenderawasih Pos, Jumat (10/7). 

Sohilait mengatakan dengan merujuk surat edaran Gubernur Papua 3 Juli 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua maka DPPAD Provinsi Papua memutuskan bahwa menurut kelender pendidikan tahun 2020/2021 tahun ajarannya dimulai pada Senin 13 Juli 2020.

“Meski tahun ajaran baru, hal ini tidak dimaksudkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut  para siswa dan guru hadir secara fisik di sekolah untuk melakukan aktivitas belajar mengajar seperti biasa. Namun yang dimaksud adalah awal tahun ajaran dengan tetap menjalankan masa social dan physical distancing yang implementasinya melalui pembelajaran dari dan di rumah. Dengan berbagai strategi dan pendekatan yang telah dilaksanakan selama Covid-19,” jelasnya.

Mantan Sekda Lanny Jaya ini menambahkan dinas pendidikan mengacu pada prinsip utamakan kesehatan serta keselamatan guru dan anak. Guna menghindari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19, melalui aktivitas pembelajaran melalui satuan-satuan pendidikan maka masa mengajar dari urmah dan belajar di rumah yang semula berakhir bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2020/2021 yakni tanggal 13 Juli 2020 diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020.

“Kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua. Untuk itu masa pengenalan lingkungan sekolah harus wajib dilakukan secara online dan ofline dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan pada masing-masing kabupaten/kota terkait penyebaran dan prevalensi Covid-19,”tambahnya.

Selain itu dirinya juga meminta kepala sekolah untuk bekerja sama serta berkordinasi dengan dinas kesehatan dan juga Satuan Tugas Covid-19 di setiap daerah untuk penerapan prinsip utama kesehatan dan keselamatan guru dan siswa.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan guru dan siswa adalah hal utama yang harus kita lakukan baru kemudian adalah pembelajaran yang baik,” pungkasnya.(gin/nat)  

newsportal

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

4 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

5 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

6 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

7 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

8 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

9 hours ago