

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke usai melakukan penggeledahan di Rektorat Universitas Negeri Musamus Merauke, Selasa (9/6)
MERAUKE – Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi revitalisasi Universitas Musamus (Unmus) Merauke tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 43 miliar, Selasa (9/6). Dari penggeledahan yang dilakukan sejak pagi dilanjutkan sore hari itu, penyidik Kejaksaan mengamankan ratusan dokumen untuk memperkuat barang bukti atas perkara dugaan kasus korupsi revitalisasi Unmus 2024 tersebut.
Ketua Tim Penggeledahan Chrispo Simanjuntak, SH yang juga Kasi PAB3R Kejaksaan Negeri Merauke didampingi Kasi Intel Pirly Maxson Momongan, SH, MH seusai penggeledahan itu kepada wartawan mengungkapkan, Tim melakukan penggeledahan sesuai surat perintah penggelehan dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Status penanganan perkara sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Karena sudah tahap penyidikan, sehingga sudah boleh dilakukan upaya paksa. Dan upaya paksa pertama yang dilakukan adalah penggeledahan dan penyitaan untuk segera mengamankan alat-alat bukti terkait dokumen terkait,’’ kata Chrispo Simanjuntak.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…