Site icon Cenderawasih Pos

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kerusuhan Wamena

Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ibnu Rudihartono, STK, SIK memberikan keterangan pers. (FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA– Setelah sekian lama akhirnya Polres Jayawijaya menetapkan dua orang tersangka berinisial GK dan YK dalam Kasus kerusuhan Sinakma Wamena 23 Februari lalu. Keduanya ditetapkan  tersangka terkait dengan penghasutan, penyerangan dan berakhir dengan pembakaran ruko.

Sedangkan proses hukum dugaan kesalahan prosedur yang mengakibatkan 9 orang warga meninggal dunia juga sampai saat ini masih diproses di Propam Polda Papua.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK menyatakan, untuk perkembangan penanganan kasus kerusuhan sinakma 23 Februari yang tercantum dalam laporan Polisi LPA 03/II, SPKT/ Polres Jayawijaya/ Polda Papua, pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan dengan Tim asistensi Polda Papua untuk meningkatkan kasus ini menjadi tersangka.

“Kami sudah memeriksa kurang lebih 9 saksi dan dan rekaman video sehingga kami menetapkan dua orang tersangka dengan inisial GK dan YK, yang diduga melakukan penghasutan sehingga menimbulkan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas Polri yang sedang melaksanakan tugas dan terjadi juga tindak pidana lain yakni pembunuhan dan pembakaran,” ungkapnya Rabu (10/5) kemarin.(jo/wen)

Exit mobile version