Categories: BERITA UTAMA

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kerusuhan Wamena

WAMENA– Setelah sekian lama akhirnya Polres Jayawijaya menetapkan dua orang tersangka berinisial GK dan YK dalam Kasus kerusuhan Sinakma Wamena 23 Februari lalu. Keduanya ditetapkan  tersangka terkait dengan penghasutan, penyerangan dan berakhir dengan pembakaran ruko.

Sedangkan proses hukum dugaan kesalahan prosedur yang mengakibatkan 9 orang warga meninggal dunia juga sampai saat ini masih diproses di Propam Polda Papua.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK menyatakan, untuk perkembangan penanganan kasus kerusuhan sinakma 23 Februari yang tercantum dalam laporan Polisi LPA 03/II, SPKT/ Polres Jayawijaya/ Polda Papua, pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan dengan Tim asistensi Polda Papua untuk meningkatkan kasus ini menjadi tersangka.

“Kami sudah memeriksa kurang lebih 9 saksi dan dan rekaman video sehingga kami menetapkan dua orang tersangka dengan inisial GK dan YK, yang diduga melakukan penghasutan sehingga menimbulkan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas Polri yang sedang melaksanakan tugas dan terjadi juga tindak pidana lain yakni pembunuhan dan pembakaran,” ungkapnya Rabu (10/5) kemarin.(jo/wen)

newsportal

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

16 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

17 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

20 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

21 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

22 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago