Categories: BERITA UTAMA

Batalkan Putusan KPU RI, Bawaslu Akomodir Kembali Yusak-Yabobus

Frans Asek ( FOTO; Frans Asek for Cepos)

MERAUKE-Setelah bersidang secara marathon selama 4  hari,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Boven Digoel memutuskan sengketa yang diajukan oleh pasangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si-Yakobus Weremba  melalui kuasa hukumnya, Rabu (9/12) kemarin.

Sidang  putusan ini dihadiri dan diputuskan oleh 5 komisioner yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boven  Digoel Frans Asek.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Frans Asek saat dihubungi Cenderawasih Pos via telepon selulernya, beberapa saat setelah putusan  itu mengungkapkan bahwa berdasarkan proses musyawarah yang dilakukan selama kurang lebih 4 hari, Bawaslu Boven Digoel telah mendapatkan fakta-fakta selama proses persidangan. Untuk itu,  Bawaslu Kabupaten Boven Digoel memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Salah satunya yang dikabulkan adalah membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia  nomor 584 tahun 2020 yang mendiskualifikasi  pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba  sebagai peserta  Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Boven Digoel.

Dengan putusan tersebut,  kata Frans Ase, Bawaslu memerintahkan KPU  Kabupaten Boven Digoel  untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu ini selama 3 hari sejak putusan dibacakan. “Ada tiga hari bagi KPU  untuk menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,” ucapnya.

Ditanya lebih lanjut apakah  ada ruang bagi KPU  Boven Digoel untuk melakukan upaya hukum atas putusan Bawaslu, Frans Asek menegaskan tidak ada ruang bagi KPU  untuk mengajukan banding karena putusan Bawaslu tersebut bersifat mengikat. “Disebutkan  dalam putusan bahwa putusan Bawaslu  ini bersifat mengikat,” ujarnya. Apalagi, lanjut dia, KPU tidak dirugikan  terkait putusan tersebut. ‘’Yang dirugikan adalah pasangan calon  sehingga sekali lagi tidak ada ruang bagi KPU untuk  menyatakan banding,’’ jelasnya.

Dikatakan, dengan putusan  tersebut menjadi ranah  KPU untuk menjadwalkan kembali kapan pemungutan suara digelar setelah sebelumnya dilakukan penundaan.  Sekadar diketahui,  beberapa waktu lalu, KPU RI dengan SK  Nomor 584 tahun 2020 mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba di detik-detik akhir pemungutan suara. Akibatnya, situasi politik di Boven Digoel sempat memanas yang ditandai dengan pembakaran rumah pribadi dari Wakil Bupati Boven Digoel  H. Chaerul Anwar, ST.

Bahkan untuk mengendalikan situasi, TNI dan Polri harus  mengirim  ratusan prajurit ke Boven Digoel. (ulo/nat)

newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

1 day ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

1 day ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

2 days ago