

Frans Asek ( FOTO; Frans Asek for Cepos)
MERAUKE-Setelah bersidang secara marathon selama 4 hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel memutuskan sengketa yang diajukan oleh pasangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si-Yakobus Weremba melalui kuasa hukumnya, Rabu (9/12) kemarin.
Sidang putusan ini dihadiri dan diputuskan oleh 5 komisioner yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Frans Asek.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Frans Asek saat dihubungi Cenderawasih Pos via telepon selulernya, beberapa saat setelah putusan itu mengungkapkan bahwa berdasarkan proses musyawarah yang dilakukan selama kurang lebih 4 hari, Bawaslu Boven Digoel telah mendapatkan fakta-fakta selama proses persidangan. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Salah satunya yang dikabulkan adalah membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 584 tahun 2020 yang mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba sebagai peserta Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Boven Digoel.
Dengan putusan tersebut, kata Frans Ase, Bawaslu memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu ini selama 3 hari sejak putusan dibacakan. “Ada tiga hari bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,” ucapnya.
Ditanya lebih lanjut apakah ada ruang bagi KPU Boven Digoel untuk melakukan upaya hukum atas putusan Bawaslu, Frans Asek menegaskan tidak ada ruang bagi KPU untuk mengajukan banding karena putusan Bawaslu tersebut bersifat mengikat. “Disebutkan dalam putusan bahwa putusan Bawaslu ini bersifat mengikat,” ujarnya. Apalagi, lanjut dia, KPU tidak dirugikan terkait putusan tersebut. ‘’Yang dirugikan adalah pasangan calon sehingga sekali lagi tidak ada ruang bagi KPU untuk menyatakan banding,’’ jelasnya.
Dikatakan, dengan putusan tersebut menjadi ranah KPU untuk menjadwalkan kembali kapan pemungutan suara digelar setelah sebelumnya dilakukan penundaan. Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, KPU RI dengan SK Nomor 584 tahun 2020 mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba di detik-detik akhir pemungutan suara. Akibatnya, situasi politik di Boven Digoel sempat memanas yang ditandai dengan pembakaran rumah pribadi dari Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul Anwar, ST.
Bahkan untuk mengendalikan situasi, TNI dan Polri harus mengirim ratusan prajurit ke Boven Digoel. (ulo/nat)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…