Categories: BERITA UTAMA

Batalkan Putusan KPU RI, Bawaslu Akomodir Kembali Yusak-Yabobus

Frans Asek ( FOTO; Frans Asek for Cepos)

MERAUKE-Setelah bersidang secara marathon selama 4  hari,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Boven Digoel memutuskan sengketa yang diajukan oleh pasangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si-Yakobus Weremba  melalui kuasa hukumnya, Rabu (9/12) kemarin.

Sidang  putusan ini dihadiri dan diputuskan oleh 5 komisioner yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boven  Digoel Frans Asek.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Frans Asek saat dihubungi Cenderawasih Pos via telepon selulernya, beberapa saat setelah putusan  itu mengungkapkan bahwa berdasarkan proses musyawarah yang dilakukan selama kurang lebih 4 hari, Bawaslu Boven Digoel telah mendapatkan fakta-fakta selama proses persidangan. Untuk itu,  Bawaslu Kabupaten Boven Digoel memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Salah satunya yang dikabulkan adalah membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia  nomor 584 tahun 2020 yang mendiskualifikasi  pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba  sebagai peserta  Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Boven Digoel.

Dengan putusan tersebut,  kata Frans Ase, Bawaslu memerintahkan KPU  Kabupaten Boven Digoel  untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu ini selama 3 hari sejak putusan dibacakan. “Ada tiga hari bagi KPU  untuk menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,” ucapnya.

Ditanya lebih lanjut apakah  ada ruang bagi KPU  Boven Digoel untuk melakukan upaya hukum atas putusan Bawaslu, Frans Asek menegaskan tidak ada ruang bagi KPU  untuk mengajukan banding karena putusan Bawaslu tersebut bersifat mengikat. “Disebutkan  dalam putusan bahwa putusan Bawaslu  ini bersifat mengikat,” ujarnya. Apalagi, lanjut dia, KPU tidak dirugikan  terkait putusan tersebut. ‘’Yang dirugikan adalah pasangan calon  sehingga sekali lagi tidak ada ruang bagi KPU untuk  menyatakan banding,’’ jelasnya.

Dikatakan, dengan putusan  tersebut menjadi ranah  KPU untuk menjadwalkan kembali kapan pemungutan suara digelar setelah sebelumnya dilakukan penundaan.  Sekadar diketahui,  beberapa waktu lalu, KPU RI dengan SK  Nomor 584 tahun 2020 mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba di detik-detik akhir pemungutan suara. Akibatnya, situasi politik di Boven Digoel sempat memanas yang ditandai dengan pembakaran rumah pribadi dari Wakil Bupati Boven Digoel  H. Chaerul Anwar, ST.

Bahkan untuk mengendalikan situasi, TNI dan Polri harus  mengirim  ratusan prajurit ke Boven Digoel. (ulo/nat)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

17 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

17 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

18 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

18 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

19 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

19 hours ago