Categories: BERITA UTAMA

Batalkan Putusan KPU RI, Bawaslu Akomodir Kembali Yusak-Yabobus

Frans Asek ( FOTO; Frans Asek for Cepos)

MERAUKE-Setelah bersidang secara marathon selama 4  hari,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Boven Digoel memutuskan sengketa yang diajukan oleh pasangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si-Yakobus Weremba  melalui kuasa hukumnya, Rabu (9/12) kemarin.

Sidang  putusan ini dihadiri dan diputuskan oleh 5 komisioner yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boven  Digoel Frans Asek.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Frans Asek saat dihubungi Cenderawasih Pos via telepon selulernya, beberapa saat setelah putusan  itu mengungkapkan bahwa berdasarkan proses musyawarah yang dilakukan selama kurang lebih 4 hari, Bawaslu Boven Digoel telah mendapatkan fakta-fakta selama proses persidangan. Untuk itu,  Bawaslu Kabupaten Boven Digoel memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Salah satunya yang dikabulkan adalah membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia  nomor 584 tahun 2020 yang mendiskualifikasi  pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba  sebagai peserta  Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Boven Digoel.

Dengan putusan tersebut,  kata Frans Ase, Bawaslu memerintahkan KPU  Kabupaten Boven Digoel  untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu ini selama 3 hari sejak putusan dibacakan. “Ada tiga hari bagi KPU  untuk menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,” ucapnya.

Ditanya lebih lanjut apakah  ada ruang bagi KPU  Boven Digoel untuk melakukan upaya hukum atas putusan Bawaslu, Frans Asek menegaskan tidak ada ruang bagi KPU  untuk mengajukan banding karena putusan Bawaslu tersebut bersifat mengikat. “Disebutkan  dalam putusan bahwa putusan Bawaslu  ini bersifat mengikat,” ujarnya. Apalagi, lanjut dia, KPU tidak dirugikan  terkait putusan tersebut. ‘’Yang dirugikan adalah pasangan calon  sehingga sekali lagi tidak ada ruang bagi KPU untuk  menyatakan banding,’’ jelasnya.

Dikatakan, dengan putusan  tersebut menjadi ranah  KPU untuk menjadwalkan kembali kapan pemungutan suara digelar setelah sebelumnya dilakukan penundaan.  Sekadar diketahui,  beberapa waktu lalu, KPU RI dengan SK  Nomor 584 tahun 2020 mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba di detik-detik akhir pemungutan suara. Akibatnya, situasi politik di Boven Digoel sempat memanas yang ditandai dengan pembakaran rumah pribadi dari Wakil Bupati Boven Digoel  H. Chaerul Anwar, ST.

Bahkan untuk mengendalikan situasi, TNI dan Polri harus  mengirim  ratusan prajurit ke Boven Digoel. (ulo/nat)

newsportal

Recent Posts

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

7 hours ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

8 hours ago

Dinilai Tidak Transparan, Ajak Masyarakat Papua Bergerak

  Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…

8 hours ago

Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Astamaops Kapolri  Tekankan Pendekatan Humanis

Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…

9 hours ago

KPK dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

   Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…

9 hours ago

Jaga Biosekuriti, Karantina Papua Tengah Awasi Pengeluaran 604 Ton CPO ke Surabaya

Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…

10 hours ago