

Usman Hamid (dok/Cepos)
JAYAPURA – Amnesty Internasional mengutuk keras serangan tehadap warga sipil yang di duga dilakukan Tentara Nasional Indonesia, (TNI) di Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah.
Kepada Cenderawasih Pos, melalui pesan WhatsApnya, Rabu, (8/3). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihak mengutuk tindakan serangan ke Warga Sipil.
“Kami mengutuk keras serangan terhadap warga sipil di Papua apalagi sampai memakan korban jiwa. Kami selalu mengingatkan bahwa aksi kekerasan yang melibatkan aparat keamanan dan kelompok pro-kemerdekaan Papua tidak akan membawa hasil apapun selain menambah korban jiwa, termasuk di kalangan warga sipil,” kata Usman.
Usman juga mengaku sedih dan berbelasungkawa dengan melihat informasi terkait kejadian yang menimpa Ibu Terina Murid pihaknya menyampaikan turut berbelasungkawa.
“Kami juga mengucapkan duka cita mendalam kepada keluarga Ibu Tarina Murib yang terenggut nyawanya begitu pula dengan para warga sipil lain yang terluka setelah terjadi kontak senjata antara anggota TNI dan kelompok pro-kemerdekaan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah,” katanya.
Untuk itu, dirinya menegaskan terkait peristiwa ini Amnesti Internasional menegaskan kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut tuntas terkait kasus Ibu terina murid yang dimutilasi.
“Kami menyerukan pihak berwenang segera mengusut tuntas laporan bahwa Ibu Tarina Murib mati ditembak dan dimutilasi setelah terjadi baku tembak antara aparat dengan kelompok pro-kemerdekaan pada 3 Maret lalu. Jangan langsung buru-buru mengeluarkan kesimpulan sebelum adanya penyelidikan yang menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku,” katanya. (oel/wen)
Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab,…
Kesemutan terjadi ketika saraf mendapatkan tekanan dalam waktu lama atau aliran darah ke saraf terhambat.…
Warga mengenal lokasi tersebut sebagai Taman Baca Masyarakat (TBM) Cahaya. Bukan sekadar tempat meminjam buku,…
Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda. ”Pasal…
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam…
Pengusutan perkara juga tidak seharusnya dianggap sebagai upaya melemahkan institusi strategis negara. Penegakan hukum yang…