

JAYAPURA – Setelah lebih dari empat dekade, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) warisan 1981 yang menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) kolonial akhirnya mengalami pembaruan menyeluruh.
Ini adalah momentum bersejarah yang tidak boleh disia-siakan karena menjadi kebanggaan. Meski begitu ini juga memunculkan pertanyaan apakah para hakim siap untuk menjalankan undang-undang baru tersebut?.
Pertanyaan ini muncul karena para hakim dituntut tidak sekadar soal menghafal pasal-pasal baru tetapi lebih fundamental mempersiapkan kerangka berpikir, nalar yuridis yang adaptif terhadap perubahan paradigma pembuktian.
Sebab, jantung peradilan pidana terletak pada pembuktian. Disitulah nasib seseorang ditentukan bersalah atau bebas. Setiap perubahan dalam sistem pembuktian juga akan berdampak langsung pada cara hakim menilai bukti dan menjatuhkan putusan. Demikian dijelaskan Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Zaka Talpatty SH, MH kepada Cenderawasih Pos via telepon, Rabu (7/1).
Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia patut bangga dengan capaian ini, karena anak bangsa mampu menciptakan KUHAP sendiri dan menjadi kebanggaan suatu negara yang tidak lagi berlandas pada KUHAP yang diwariskan kolonial Belanda.
Zaka mengaku, pemberlakuannya KUHAP baru masih banyak ditemukan kekurangan ataupun kejanggalan yang musti harus direvisi atau dirubah sehingga, tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“KUHAP yang baru adalah produk anak bangsa yang mampu menciptakan KUHAP sendiri sehingga merupakan kebanggaan bagi NKRI. Pasti ada saja hal-hal yang belum lengkap dan mungkin akan dilakukan revisi demi kelengkapannya,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos.
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…