

JAYAPURA- Polisi kembali mengamankan tiga orang calon penumpang Kapal Motor (KM) Gunung Dempo dengan inisial AS (26) PK (22) dan SU (19) di Pelabuhan Laut Jayapura. Ketiga orang tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja, Selasa (7/1).
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan enam bungkus paket ganja kering asal Papua New Guinea yang hendak dibawa keluar Jayapura dengan tujuan Kabupaten Nabire dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Iptu Enis M. Romony menerangkan, ketiga calon penumpang tersebut diamankan di pintu embargasi penumpang di Pelabuhan Laut Jayapura.
Ketiga pemuda tersebut diamankan ketika ketiganya melintas dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga anggota yang melakukan penjagaan di Pelabuhan Laut Jayapura melakukan pemeriksaan dan didapati narkotika jenis ganja.
“AS dan PK ditangkap terlebih dahulu. Keduanya hendak berangkat dengan tujuan Kabupaten Nabire. Kemudian disusul penangkapan SU di waktu bersamaan,” terang Kapolsek Enis Romony yang dikonfirmasi Rabu (8/1).
Setelah diamankan, lanjut Enis ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kami amankan langsung kami koordinasi dengan rekan-rekan di Satuan Narkoba dan selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” bebernya.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga menyampaikan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku AS dan PK rencananya membawa lima paket ganja kering tersebut ke Kabupaten Nabire untuk dipasarkan. Sementara SU rencananya mengedarkan ganja tersebut di Kota Sorong Provinsi Papua Barat.
“Untuk AS dan PK keduanya adalah rekan, sementara SU dalam kasus ini sendiri. SU sendiri saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Jayapura,” terangnya.
Terkait hal ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui dari mana ganja tersebut didapatkan para pelaku. “Anggota kami masih mendalami dari mana ketiga orang ini mendapatkan ganja,” ucapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dikenai undang – undang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (fia/nat)
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…