

JAYAPURA- Polisi kembali mengamankan tiga orang calon penumpang Kapal Motor (KM) Gunung Dempo dengan inisial AS (26) PK (22) dan SU (19) di Pelabuhan Laut Jayapura. Ketiga orang tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja, Selasa (7/1).
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan enam bungkus paket ganja kering asal Papua New Guinea yang hendak dibawa keluar Jayapura dengan tujuan Kabupaten Nabire dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Iptu Enis M. Romony menerangkan, ketiga calon penumpang tersebut diamankan di pintu embargasi penumpang di Pelabuhan Laut Jayapura.
Ketiga pemuda tersebut diamankan ketika ketiganya melintas dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga anggota yang melakukan penjagaan di Pelabuhan Laut Jayapura melakukan pemeriksaan dan didapati narkotika jenis ganja.
“AS dan PK ditangkap terlebih dahulu. Keduanya hendak berangkat dengan tujuan Kabupaten Nabire. Kemudian disusul penangkapan SU di waktu bersamaan,” terang Kapolsek Enis Romony yang dikonfirmasi Rabu (8/1).
Setelah diamankan, lanjut Enis ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kami amankan langsung kami koordinasi dengan rekan-rekan di Satuan Narkoba dan selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” bebernya.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga menyampaikan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku AS dan PK rencananya membawa lima paket ganja kering tersebut ke Kabupaten Nabire untuk dipasarkan. Sementara SU rencananya mengedarkan ganja tersebut di Kota Sorong Provinsi Papua Barat.
“Untuk AS dan PK keduanya adalah rekan, sementara SU dalam kasus ini sendiri. SU sendiri saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Jayapura,” terangnya.
Terkait hal ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui dari mana ganja tersebut didapatkan para pelaku. “Anggota kami masih mendalami dari mana ketiga orang ini mendapatkan ganja,” ucapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dikenai undang – undang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (fia/nat)
Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…