Categories: BERITA UTAMA

Anggota Terlibat Narkoba, Muaranya Pecat!

JAYAPURA – Dua oknum anggota polisi dari Polres Jayapura yang terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu kini telah mendekam di tahanan Mapolda Papua. Kedua tersangka tersebut dengan inisial S (36) dan A (28).

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, apa yang dilakukan dua oknum anggota tersebut merupakan moralitas anggota yang tidak taat pada aturan hukum dan tidak taat pada kode etik yang berlaku di institusi.

“Mereka berani berbuat maka mereka berani bertanggung jawab. Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat Narkoba, muaranya pecat,” tegas Kapolda Mathius Fakhiri usai meninjau lokasi kebakaran di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (7/9).

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian menyampaikan ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan introgasi sebelumnya, dua oknum anggota Polisi tersebut sudah lama terlibat dalam kasus ini.

“Pemeriksaan yang dilakukan mereka sudah sering melakukan hal ini. Penyampaian rekannya, sudah beberapa kali mereka diingatkan. Bahkan AS yang turut diamankan merupakan pecatan polisi dengan kasus Narkoba,” terang Kombes Pol Alfian saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Peran kedua oknum polisi tersebut lanjut Alfian, yaitu tersangka S yang mengecek kedatangan barang (sabu-red) di salah satu jasa pengiriman. 

“Mereka mengambil barang tersebut di salah saju jasa pengiriman barang berdasarkan pesanan mereka yang berasal dari Makassar. Dimana mereka yang pesan sendiri barangnya,” paparnya.

Pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke jaringan Makassar, “Dimungkinkan pelaku sudah sering memesan barang dan bukan kali pertama. Karena dari hasil introgasi sebelumnya mereka pernah melakukan itu,” terangnya.

Dikatakan, terhadap ketiganya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang haram tersebut telah beredar ke mana dan siapa saja yang terlibat.

“Kita lidik kasus ini hingga ke Makasaar. Kita akan minta bantuan rekan Polda Sul-Sel karena barangnya dari sana,” kata Dirnarkoba.

Sementara dari hasil tes pemeriksaan urine ketiganya dinyatakan negatif. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

16 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

17 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

17 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

18 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

18 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

19 hours ago