Categories: BERITA UTAMA

Anggota Terlibat Narkoba, Muaranya Pecat!

JAYAPURA – Dua oknum anggota polisi dari Polres Jayapura yang terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu kini telah mendekam di tahanan Mapolda Papua. Kedua tersangka tersebut dengan inisial S (36) dan A (28).

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, apa yang dilakukan dua oknum anggota tersebut merupakan moralitas anggota yang tidak taat pada aturan hukum dan tidak taat pada kode etik yang berlaku di institusi.

“Mereka berani berbuat maka mereka berani bertanggung jawab. Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat Narkoba, muaranya pecat,” tegas Kapolda Mathius Fakhiri usai meninjau lokasi kebakaran di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (7/9).

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian menyampaikan ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan introgasi sebelumnya, dua oknum anggota Polisi tersebut sudah lama terlibat dalam kasus ini.

“Pemeriksaan yang dilakukan mereka sudah sering melakukan hal ini. Penyampaian rekannya, sudah beberapa kali mereka diingatkan. Bahkan AS yang turut diamankan merupakan pecatan polisi dengan kasus Narkoba,” terang Kombes Pol Alfian saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Peran kedua oknum polisi tersebut lanjut Alfian, yaitu tersangka S yang mengecek kedatangan barang (sabu-red) di salah satu jasa pengiriman. 

“Mereka mengambil barang tersebut di salah saju jasa pengiriman barang berdasarkan pesanan mereka yang berasal dari Makassar. Dimana mereka yang pesan sendiri barangnya,” paparnya.

Pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke jaringan Makassar, “Dimungkinkan pelaku sudah sering memesan barang dan bukan kali pertama. Karena dari hasil introgasi sebelumnya mereka pernah melakukan itu,” terangnya.

Dikatakan, terhadap ketiganya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang haram tersebut telah beredar ke mana dan siapa saja yang terlibat.

“Kita lidik kasus ini hingga ke Makasaar. Kita akan minta bantuan rekan Polda Sul-Sel karena barangnya dari sana,” kata Dirnarkoba.

Sementara dari hasil tes pemeriksaan urine ketiganya dinyatakan negatif. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

10 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

12 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

13 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

14 hours ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

15 hours ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

16 hours ago