Categories: BERITA UTAMA

Anggota Terlibat Narkoba, Muaranya Pecat!

JAYAPURA – Dua oknum anggota polisi dari Polres Jayapura yang terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu kini telah mendekam di tahanan Mapolda Papua. Kedua tersangka tersebut dengan inisial S (36) dan A (28).

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, apa yang dilakukan dua oknum anggota tersebut merupakan moralitas anggota yang tidak taat pada aturan hukum dan tidak taat pada kode etik yang berlaku di institusi.

“Mereka berani berbuat maka mereka berani bertanggung jawab. Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat Narkoba, muaranya pecat,” tegas Kapolda Mathius Fakhiri usai meninjau lokasi kebakaran di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (7/9).

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian menyampaikan ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan introgasi sebelumnya, dua oknum anggota Polisi tersebut sudah lama terlibat dalam kasus ini.

“Pemeriksaan yang dilakukan mereka sudah sering melakukan hal ini. Penyampaian rekannya, sudah beberapa kali mereka diingatkan. Bahkan AS yang turut diamankan merupakan pecatan polisi dengan kasus Narkoba,” terang Kombes Pol Alfian saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Peran kedua oknum polisi tersebut lanjut Alfian, yaitu tersangka S yang mengecek kedatangan barang (sabu-red) di salah satu jasa pengiriman. 

“Mereka mengambil barang tersebut di salah saju jasa pengiriman barang berdasarkan pesanan mereka yang berasal dari Makassar. Dimana mereka yang pesan sendiri barangnya,” paparnya.

Pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke jaringan Makassar, “Dimungkinkan pelaku sudah sering memesan barang dan bukan kali pertama. Karena dari hasil introgasi sebelumnya mereka pernah melakukan itu,” terangnya.

Dikatakan, terhadap ketiganya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang haram tersebut telah beredar ke mana dan siapa saja yang terlibat.

“Kita lidik kasus ini hingga ke Makasaar. Kita akan minta bantuan rekan Polda Sul-Sel karena barangnya dari sana,” kata Dirnarkoba.

Sementara dari hasil tes pemeriksaan urine ketiganya dinyatakan negatif. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

7 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

8 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

9 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

10 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

11 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

12 hours ago