Categories: BERITA UTAMA

KPK Ibarat Menepuk Air Terpercik Muka Sendiri

JAYAPURA-Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria menyebut adanya praktik birokrasi yang tidak sehat dan nepotisme menjadi faktor lemahnya optimalisasi pendapatan daerah di Indonesia bagian Timur.

   Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum asal Papua Thomas Ch. Syufi, mengatakan pernyataan KPK tersebut satu sisi benar, namun di sisi lain seperti menepuk air terpercik muka sendiri.

Sebab KPK merupakan aparat penegak hukum, mestinya praktik birokrasi ini tidak akan terjadi jika mereka mampu bekerja secara profesional, dan tegas.

  Namun karena efektifitas penegakan hukum tidak berjalan maksimal, maka hal ini terus terjadi. Padahal UU pemberantasan korupsi telah dibentuk sejak dua dekade. Namun kenyataanya justru penegakan hukum sangat melemah.

  “KPK jangan kemudian mencuci tangan, karena ini tidak mungkin terjadi kalau mereka bekerja profesional,” kata Thomas.

  Kata dia UU Pemberantasan Korupsi itu lahir, untuk mengakhiri praktik-praktif orde baru, dimana zaman  kepemimpinan Suharto ketika itu, jual beli jabatan bukan menjadi rahasia umum. Sehingga praktik korupsi kolusi ketika itu sangat merebak.

  Dan salah satu langkah untuk mengakhiri itu, pemerintah bersepakat melahirkan UU KPK. Sayangnya meski UU itu ada, justru praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme ini menyasar lebih parah.

  Seperti menempatkan pejabat eselon tidak lagi dilihat dari kredibilitas, dan kapabilitas, tapi tergantung kedekatan atau faktor uang. Ini semua terjadi karena lemahnya pengawasan KPK terhadap bikorasi pemerintahan.

  “Selain itu, bagi bagi bantuan, tidak lagi dilihat karena faktor ekonomi, tapi siapa yang dekat dia yang dapat, semua ini terjadi, dan banyak hal lainnya terjadi karena lemahnya pengawasan KPK,” tuturnya.

  Bahkan KPK juga justru terlibat dalam praktik tidak sehat tersebut. Dimana ketua KPK Firli Bahuri melakukan  pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditahan pada bulan lalu atas tuduhan suap. “Kalau KPK nya saja begitu, apalagi lembaga di luar mereka,” tuturnya.

  Diapun mengatakan salah satu langkah tepat memberantas korupsi di Indonesia adalah perkuat penegakan hukum. Jika ini dilakukan secara maksimal, maka praktik-praktik nepotismes di lembaga pemerintahan tidak akan terjadi. “Undang undang sudah ada, tinggal perkuat lagi pengawasannya,” tutur Thomas.

   Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR)  itupun mengharapkan KPK tidak hanya pandai beretorika, tapi perlu adanya evaluasi, terhadap kinerja mereka sendiri. “Karena kalau mereka bekerja secara baik, maka tidak mungkin ada yang namanya korupsi, jadi saya harap KPK merefleksi diri,” pungkasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Diduga Bodong, Mobil Oknum Anggota TNI Diamankan

‘’Yang dia berikan kepada kami foto copy STNK. Aslinya tidak ditunjukkan. Kemudian BPKB juga tidak…

37 minutes ago

Menteri Pigai Jangan Bangga, Banyak Kasus HAM Papua Tak Tuntas

Kepada wartawan di Universitas Cenderawasih (Uncen) pada, Senin (20/1/2026) pria yang akrab disapa Pigai itu…

2 hours ago

Kejati Papua Barat Tahan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Marampa

Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA)…

3 hours ago

Purbaya: Perusahaan Asal Tiongkok Siap-siap

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…

4 hours ago

Potongan Fee Proyek Merupakan Penyakit Lama

Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).…

8 hours ago

Setujui Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30 Juta tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter…

9 hours ago