

Praktisi Hukum Asal Papua Thomas Ch. Syufi (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria menyebut adanya praktik birokrasi yang tidak sehat dan nepotisme menjadi faktor lemahnya optimalisasi pendapatan daerah di Indonesia bagian Timur.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum asal Papua Thomas Ch. Syufi, mengatakan pernyataan KPK tersebut satu sisi benar, namun di sisi lain seperti menepuk air terpercik muka sendiri.
Sebab KPK merupakan aparat penegak hukum, mestinya praktik birokrasi ini tidak akan terjadi jika mereka mampu bekerja secara profesional, dan tegas.
Namun karena efektifitas penegakan hukum tidak berjalan maksimal, maka hal ini terus terjadi. Padahal UU pemberantasan korupsi telah dibentuk sejak dua dekade. Namun kenyataanya justru penegakan hukum sangat melemah.
“KPK jangan kemudian mencuci tangan, karena ini tidak mungkin terjadi kalau mereka bekerja profesional,” kata Thomas.
Kata dia UU Pemberantasan Korupsi itu lahir, untuk mengakhiri praktik-praktif orde baru, dimana zaman kepemimpinan Suharto ketika itu, jual beli jabatan bukan menjadi rahasia umum. Sehingga praktik korupsi kolusi ketika itu sangat merebak.
Dan salah satu langkah untuk mengakhiri itu, pemerintah bersepakat melahirkan UU KPK. Sayangnya meski UU itu ada, justru praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme ini menyasar lebih parah.
Seperti menempatkan pejabat eselon tidak lagi dilihat dari kredibilitas, dan kapabilitas, tapi tergantung kedekatan atau faktor uang. Ini semua terjadi karena lemahnya pengawasan KPK terhadap bikorasi pemerintahan.
“Selain itu, bagi bagi bantuan, tidak lagi dilihat karena faktor ekonomi, tapi siapa yang dekat dia yang dapat, semua ini terjadi, dan banyak hal lainnya terjadi karena lemahnya pengawasan KPK,” tuturnya.
Bahkan KPK juga justru terlibat dalam praktik tidak sehat tersebut. Dimana ketua KPK Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditahan pada bulan lalu atas tuduhan suap. “Kalau KPK nya saja begitu, apalagi lembaga di luar mereka,” tuturnya.
Diapun mengatakan salah satu langkah tepat memberantas korupsi di Indonesia adalah perkuat penegakan hukum. Jika ini dilakukan secara maksimal, maka praktik-praktik nepotismes di lembaga pemerintahan tidak akan terjadi. “Undang undang sudah ada, tinggal perkuat lagi pengawasannya,” tutur Thomas.
Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR) itupun mengharapkan KPK tidak hanya pandai beretorika, tapi perlu adanya evaluasi, terhadap kinerja mereka sendiri. “Karena kalau mereka bekerja secara baik, maka tidak mungkin ada yang namanya korupsi, jadi saya harap KPK merefleksi diri,” pungkasnya.
Page: 1 2
Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…
Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…
INI memang suasana yang benar-benar khas. Seperti Kembali kemesin waktu. Mereka duduk rapi menonton sebuah…
Operasi penyebaran spam promosi judi online terus mengalami perubahan strategi. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar…