Categories: BERITA UTAMA

Empat Kabupaten/Kota Belum Serahkan Data Honorer

JAYAPURA-Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional  (Kanreg) IX Jayapura,  Junita Ekawati, ST.,MM, mengungkapkan bahwa sampai saat ini dari 29 Kota/Kab di Provinsi Papua, masih ada 4 kabupaten/kota yang belum memasukkan  data formasi pengangkatan pegawai honorer.  Yakni, Kota Jayapura, Kabupaten Asmat,  Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yahukimo.

  Dikatakanya sistem pengangkatan tenaga Honorer eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2)  ini merujuk pada hasil rapat kordinasi antara Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Papua beserta seluruh Bupati/Wali Kota Se- Provinsi Papua, bersama Ketua DPRD Papua dan MRP Papua pada 4 september tahun 2020 lalu di Kementerian PANRB. Dan memperhatikan surat edaran PANRB No :B/ 1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal pengadaan ASN tahun 2022.

  Menindaklanjuti rapat kordinasi tersebut, Menteri PANRB menyetujui alokasi kebutuhan/formasi ASN tahun 2021 untuk Provinsi Papua dan seluruh Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua pelaksanaan seleksinya di tahun 2022. Dikatakannya bahwa khusus untuk Provinsi Papua ditetapkan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) tenaga Honorer.

  “Ke-Empat Kab/ kota ini berkas atau nama pegawai honorer yang di angkat untuk tenaga ASN datanya belum diserahkan ke Kantor Regional IX BKN jayapura,” tutur Junita, Selasa (7/6).

  Dijelaskannya kriteria pengangkatan tenaga honorer khusus formasi CPNS eks TH-2 yang tidak lulus pada tahun 2013 dan  Tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun yang masih berusia di bawah 35 tahun dan memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah sekolah menengah atas/ sederajat.,

  Sedangkan Formasi PPPK bagi eks TH-2 yang tidak lulus pada tahun 2013. Dan Tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun, yang masih berusia di bawah 35 tahun memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma III/D. III.

  “Kriteria pengangkatan tenaga honorer eks TH-2 tersebut merujuk pada surat Keputusan Gubernur yang tertuang dalam surat edaran No. 814. 2/6213/SET, tanggal 7 juni 2021 lalu” terang Junita.

  “Apabila pengusulan nama yang dikirimkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dari 28 kabupaten/ kota telah tervifikasi, maka pihak Kantor Regional IX BKN Jayapura akan mengirimkan data verifikasi tersebut ke Menpan  untuk penentuan kelulusan peserta yang akan diangkat menjadi ASN,” tutur Junita. (CR-267/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: ASN

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

1 day ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

1 day ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

3 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

3 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago