

Junita Ekawati, ST, MM, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun, diKantor BKN, Abepura, Provinsi Papua, Selasa (7/6). (Karel/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) IX Jayapura, Junita Ekawati, ST.,MM, mengungkapkan bahwa sampai saat ini dari 29 Kota/Kab di Provinsi Papua, masih ada 4 kabupaten/kota yang belum memasukkan data formasi pengangkatan pegawai honorer. Yakni, Kota Jayapura, Kabupaten Asmat, Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yahukimo.
Dikatakanya sistem pengangkatan tenaga Honorer eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) ini merujuk pada hasil rapat kordinasi antara Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Papua beserta seluruh Bupati/Wali Kota Se- Provinsi Papua, bersama Ketua DPRD Papua dan MRP Papua pada 4 september tahun 2020 lalu di Kementerian PANRB. Dan memperhatikan surat edaran PANRB No :B/ 1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal pengadaan ASN tahun 2022.
Menindaklanjuti rapat kordinasi tersebut, Menteri PANRB menyetujui alokasi kebutuhan/formasi ASN tahun 2021 untuk Provinsi Papua dan seluruh Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua pelaksanaan seleksinya di tahun 2022. Dikatakannya bahwa khusus untuk Provinsi Papua ditetapkan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) tenaga Honorer.
“Ke-Empat Kab/ kota ini berkas atau nama pegawai honorer yang di angkat untuk tenaga ASN datanya belum diserahkan ke Kantor Regional IX BKN jayapura,” tutur Junita, Selasa (7/6).
Dijelaskannya kriteria pengangkatan tenaga honorer khusus formasi CPNS eks TH-2 yang tidak lulus pada tahun 2013 dan Tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun yang masih berusia di bawah 35 tahun dan memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah sekolah menengah atas/ sederajat.,
Sedangkan Formasi PPPK bagi eks TH-2 yang tidak lulus pada tahun 2013. Dan Tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun, yang masih berusia di bawah 35 tahun memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma III/D. III.
“Kriteria pengangkatan tenaga honorer eks TH-2 tersebut merujuk pada surat Keputusan Gubernur yang tertuang dalam surat edaran No. 814. 2/6213/SET, tanggal 7 juni 2021 lalu” terang Junita.
“Apabila pengusulan nama yang dikirimkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dari 28 kabupaten/ kota telah tervifikasi, maka pihak Kantor Regional IX BKN Jayapura akan mengirimkan data verifikasi tersebut ke Menpan untuk penentuan kelulusan peserta yang akan diangkat menjadi ASN,” tutur Junita. (CR-267/tri)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…