Categories: BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi di Keerom, 27 Saksi Sudah Diperiksa

JAYAPURA – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Sekda Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra hingga kini masih berjalan. Yang terakhir dikatakan penyidik sudah mengambil keterangan dari 27 saksi  untuk  mendukung proses hukum. Dari jumlah ini menurut Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari bisa saja berkembang jika dari penyidikan masih membutuhkan tambahan keterangan.

“Sudah ada 27  saksi yang kami periksa dan bisa saja bertambah. Untuk TI sendiri masih dalam tahanan di Polda Papua,” kata Ade menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Mapolda Papua, Senin (6/5).

  Dikatakan untuk kasus ini tersangka juga menggunakan pengacara karena ancaman pidana di atas 5 tahun namun kata Diskrimsus sekalipun dikatakan ada informasi yang menyatakan jumlah yang disebutkan penyidik tidak sebesar Rp 18 miliar lebih namun penyidik kata Ade tetap berpegang pada dua alat bukti.

“Yang pertama itu kerugian Negara dan kedua ada laporan dari PPATK terkait dugaan korupsi ini,” tambah Ade Sapari. Dan untuk berkasnya sendiri kata Direskrimsus pihaknya sedang menyusun dan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan tahap 1.

“Doakan saja semoga bisa segera diselesaikan yang jelas sudah mau tahap 1,” tambahnya.

Disini juga diakui bahwa sejatinya tak hanya TI  yang menjadi tersangka. Mantan Bupati Keerom, Muh Markum juga sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka namun karena yang bersangkutan meninggal dunia akhirnya dinyatakan gugur dengan sendirinya. “Ia tapi orangnya kan sudah meninggal dan sementara kami masih fokus pada 1 tersangka ini (TI) dulu,” tambahnya.

Sekda Keerom TI  ketika masih menjabat sebagai  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018 dan telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 18 miliar lebih.

Tersangka TI kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

10 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

11 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

17 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

18 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

19 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

24 hours ago