Site icon Cenderawasih Pos

Segera Proses Kode Etik dan Pecat

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri

Kapolda Soal Oknum Polisi Habisi Nyawa Istri

JAYAPURA – Lantaran dipengaruhi minuman keras,  seorang oknum anggota Polisi berinisial RK (38) nekad melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri bernama Jein Urpon (28). Korban yang dipukuli berkali-kali menggunakan kayu mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi di jalan Iwur Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Kabid Humas mengatakan kejadian berawal pada Senin (4/3) sekira pukul 22.00 WIT dimana saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) bertemu dengan korban dan dua orang saksi di TKP.

“Karena di pengaruhi miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar disekujur tubuh dan luka sobek pada kepala korban,” ucap Kabid Humas, Selasa (5/3) malam.

“Korban langsung dibawa ke RSUD Oksibil guna ditangani lebih lanjut, namun nyawanya tak tertolong,” ungkap Kabid Humas.

Terkait dengan barang bukti, Polres Pegunungan Bintang mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah parang dan 4 buah kayu dan pelaku kin berada di Rutan Polres Pegunungan Bintang.

Sementara itu, Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Muhammad Dafi Bastomi, mengatakan kasus ini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Pegunungan Bintangdan akan dilakukan olah TKP.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pada Selasa sekitar pukul 07.58 WIT pihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.

“Tadi pagi, pihak keluarga korban mendatangi Polres namun bisa diredam,” beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa korban telah dikebumikan di DKPP pemakaman umum Okpol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Pemakaman korban difasilitasi oleh Polres Pegunungan Bintang, hal ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab Polres Pegunungan Bintang,” ucapnya.

Sampai saat ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Pegunungan Bintang relatif aman dan kondusif.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menyatakan dengan tegas untuk segera dilakukan proses hukum.

Pihaknya tak ingin menyimpan anggota yang bermasalah apalagi akhirnya terlibat dalam tindak pidana. Tak ada ampun bagi RK jika dalam proses hukum semua terbukti maka pemecatan bisa segera dilakukan.

“Itu anggota yang buruk yang tidak paham jika ia anggota Polri. Saya sudah minta Kabid Propam segera proses kode etik dan pecat sedangkan diskrimum ajukan proses pengadilan agar hukum ditegakkan,” kata Kapolda Papua, Mathius Fakhiri di sela – sela perayaan hari ulang tahun Pangdam XVII Cenderawasih  di Makodam XVII Cenderawasih, Rabu (6/2)  kemarin.

Dikatakan untuk anggota Polri sudah sering diingatkan untuk menjaga perilaku dan mental seorang anggota Polri dan jika ada yang seperti RK ini Kapolda menilai bahwa ia tidak pantas menjadi anggota Polri.

Sementara Wakapolda Papua, Brigjend Pol Patrige Renwarin menyampaikan bahwa ia meminta proses penyidikan dipercepat. Jika urusan di Polres sudah  rampung bisa langsung dikirim ke Polda Papua. “Sangat bisa dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” beber Patrige.

Hanya hingga kini pihaknya belum mengetahui apa alasan RK melakukan penganiayaan terhadap istrinya. “Saya dengar cemburu tapi apakah itu betul nanti disidik dulu dan saat ini ia sudah ditahan,” tutup Patrige Renwarin. (ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version