Categories: BERITA UTAMA

IRT Tewas Dikampak Anak Tiri

AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos. M.Si ( FOTO: Denny/ Cepos )

Korban Dituduh Punya Ilmu Hitam 

WAMENA-Seorang IRT (ibu rumah tangga) bernama Yalama Lokere (40) meregang nyawa di tangan anak tirinya berinisial KW (35).

Korban dihabisi anak tirinya menggunakan kampak di jalan masuk Kampung Yagara Distrik Welesi, Kabupaten Jayawijaya, Senin (6/1). 

Pelaku menuding ibu tirinya seorang dukun yang memiliki ilmu hitam sehingga membuat anak kandung pelaku sakit dan meninggal dunia. Pelaku yang mencurigai korban mengguna-gunai anaknya dengan ilmu hitam, tersulut emosi sehingga nekat mengkampak punggung korban hingga tewas. 

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang IRT meninggal dunia di Kampung Yagara, Distrik Welesi. 

Pelaku menurut Rumaropen, curiga korban telah mengguna-gunai anaknya hingga meninggal dunia. Kecurigaan yang tidak terbukti ini kemudian membuat pelaku emosi dan nekat menghabisi korban.

“Saat anaknya sakit, pelaku meminta korban untuk tidak ke mana-mana dulu, tapi kemudian korban pergi. Pelaku curiga kemungkinan korban ini yang membuat anak pelaku peninggal dunia,”ungkap Dominggus Rumaropen yang dihubungi via ponselnya, Selasa (7/1) kemarin.

Sebelum menghabisi korban, pelaku menurutnya mengikuti korban dari belakang dengan membawa kampak. Saat berada di TKP, pelaku yang sudah tersulut emosi langsung mengayunkan kampaknya sebanyak empat kali di bagian punggung korban pingsan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Wamena, namun sayang nyawanya tak tertolong. 

“Saat dikampak pelaku, korban langsung pingsan. Warga sekitar sempat melarikan korban ke RSUD Wamena. Tim medis sudah berusaha menolong korban, namun sayang Tuhan berkehendak lain,” tuturnya. 

Pelaku menurut Rumaropen, sudah diamankan untuk menjalani proses hukum. Pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar TKP. 

“Pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang  penganiayaan  berat yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya aksi balas dendam, Rumaropen mengaku sudah menurunkan anggotanya untuk melakukan pengamanan di sekitar TKP. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keluarga korban agar kasus ini diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Jayawijaya untuk diproses secara hukum.

“Kita juga masih melakukan pengamanan di TKP dan patroli untuk mengantisipasi keluarga korban yang tidak terima dan melakukan aksi balasan kepada keluarga pelaku,” tambahnya. (jo/nat)

newsportal

Recent Posts

Lantai Jembatan Banyak Lubang, Terkesan Kumuh dengan Coretan dan Sampah

Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai.  Arus lalu lintas…

16 hours ago

Wali Kota Ajak Perangi Segala Bentuk Perjudian

   Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…

23 hours ago

Tabrak Truk Semen, Pengendara Motor Tewas di Ring Road

Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…

24 hours ago

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

2 days ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

2 days ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 days ago