

Korban Dituduh Punya Ilmu Hitam
WAMENA-Seorang IRT (ibu rumah tangga) bernama Yalama Lokere (40) meregang nyawa di tangan anak tirinya berinisial KW (35).
Korban dihabisi anak tirinya menggunakan kampak di jalan masuk Kampung Yagara Distrik Welesi, Kabupaten Jayawijaya, Senin (6/1).
Pelaku menuding ibu tirinya seorang dukun yang memiliki ilmu hitam sehingga membuat anak kandung pelaku sakit dan meninggal dunia. Pelaku yang mencurigai korban mengguna-gunai anaknya dengan ilmu hitam, tersulut emosi sehingga nekat mengkampak punggung korban hingga tewas.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang IRT meninggal dunia di Kampung Yagara, Distrik Welesi.
Pelaku menurut Rumaropen, curiga korban telah mengguna-gunai anaknya hingga meninggal dunia. Kecurigaan yang tidak terbukti ini kemudian membuat pelaku emosi dan nekat menghabisi korban.
“Saat anaknya sakit, pelaku meminta korban untuk tidak ke mana-mana dulu, tapi kemudian korban pergi. Pelaku curiga kemungkinan korban ini yang membuat anak pelaku peninggal dunia,”ungkap Dominggus Rumaropen yang dihubungi via ponselnya, Selasa (7/1) kemarin.
Sebelum menghabisi korban, pelaku menurutnya mengikuti korban dari belakang dengan membawa kampak. Saat berada di TKP, pelaku yang sudah tersulut emosi langsung mengayunkan kampaknya sebanyak empat kali di bagian punggung korban pingsan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Wamena, namun sayang nyawanya tak tertolong.
“Saat dikampak pelaku, korban langsung pingsan. Warga sekitar sempat melarikan korban ke RSUD Wamena. Tim medis sudah berusaha menolong korban, namun sayang Tuhan berkehendak lain,” tuturnya.
Pelaku menurut Rumaropen, sudah diamankan untuk menjalani proses hukum. Pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar TKP.
“Pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya aksi balas dendam, Rumaropen mengaku sudah menurunkan anggotanya untuk melakukan pengamanan di sekitar TKP. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keluarga korban agar kasus ini diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Jayawijaya untuk diproses secara hukum.
“Kita juga masih melakukan pengamanan di TKP dan patroli untuk mengantisipasi keluarga korban yang tidak terima dan melakukan aksi balasan kepada keluarga pelaku,” tambahnya. (jo/nat)
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…