Categories: BERITA UTAMA

IRT Tewas Dikampak Anak Tiri

AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos. M.Si ( FOTO: Denny/ Cepos )

Korban Dituduh Punya Ilmu Hitam 

WAMENA-Seorang IRT (ibu rumah tangga) bernama Yalama Lokere (40) meregang nyawa di tangan anak tirinya berinisial KW (35).

Korban dihabisi anak tirinya menggunakan kampak di jalan masuk Kampung Yagara Distrik Welesi, Kabupaten Jayawijaya, Senin (6/1). 

Pelaku menuding ibu tirinya seorang dukun yang memiliki ilmu hitam sehingga membuat anak kandung pelaku sakit dan meninggal dunia. Pelaku yang mencurigai korban mengguna-gunai anaknya dengan ilmu hitam, tersulut emosi sehingga nekat mengkampak punggung korban hingga tewas. 

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang IRT meninggal dunia di Kampung Yagara, Distrik Welesi. 

Pelaku menurut Rumaropen, curiga korban telah mengguna-gunai anaknya hingga meninggal dunia. Kecurigaan yang tidak terbukti ini kemudian membuat pelaku emosi dan nekat menghabisi korban.

“Saat anaknya sakit, pelaku meminta korban untuk tidak ke mana-mana dulu, tapi kemudian korban pergi. Pelaku curiga kemungkinan korban ini yang membuat anak pelaku peninggal dunia,”ungkap Dominggus Rumaropen yang dihubungi via ponselnya, Selasa (7/1) kemarin.

Sebelum menghabisi korban, pelaku menurutnya mengikuti korban dari belakang dengan membawa kampak. Saat berada di TKP, pelaku yang sudah tersulut emosi langsung mengayunkan kampaknya sebanyak empat kali di bagian punggung korban pingsan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Wamena, namun sayang nyawanya tak tertolong. 

“Saat dikampak pelaku, korban langsung pingsan. Warga sekitar sempat melarikan korban ke RSUD Wamena. Tim medis sudah berusaha menolong korban, namun sayang Tuhan berkehendak lain,” tuturnya. 

Pelaku menurut Rumaropen, sudah diamankan untuk menjalani proses hukum. Pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar TKP. 

“Pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang  penganiayaan  berat yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya aksi balas dendam, Rumaropen mengaku sudah menurunkan anggotanya untuk melakukan pengamanan di sekitar TKP. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keluarga korban agar kasus ini diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Jayawijaya untuk diproses secara hukum.

“Kita juga masih melakukan pengamanan di TKP dan patroli untuk mengantisipasi keluarga korban yang tidak terima dan melakukan aksi balasan kepada keluarga pelaku,” tambahnya. (jo/nat)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

2 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

10 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

11 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

13 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

14 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

15 hours ago