Yang harus diketahui kata Nona, Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Dimana setiap anak milik semua orang, artinya semua orang punya tanggung jawab melindungi, menjaga dan merawat meski dia bukan orang tua kandung dari anak tersebut.
“Lingkungan dimana kita tinggal harus punya rasa bahwa setiap anak harus kita jaga, mengapa demikian ? karena itu masa depan bangsa ini. Namun kalau anak disiksa, disakiti maka ini pemahaman yang sangat kerdil yang melanggar hak asasi anak,” terangnya.
Kata Nona, semua orang harus paham setiap orang mempunyai hak asasi manusia. Terlebih anak-anak yang berhak untuk hidup layak dan berhak untuk dilindungi. “Jika ada indikasi pembunuhan dalam kasus ini, saya bisa katakan sudah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran hak asasi anak,” tegasnya.
LBH Apik sendiri kata Nona ikut melakukan pemantauan atas kasus ini. Pelakunya harus ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Ini sangat sadis dan kami minta bisa segera diungkap,” tegas Nona. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…