Categories: BERITA UTAMA

Putusan Hakim Bisa Dibeli?

Beda Putusan Harvey Moeis dan Lukas Enembe,

JAYAPURA – Putusan vonis 6,5 tahun ke terdakwa Harvey Moeis pada kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun menjadi perbincangan hangat warga Indonesia. Putusan ini seperti menyayat rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang melakukan pencurian, penganiayaan karena terdesak namun mendapat pidana 5 hingga 10 tahun.

Sementara untuk perbuatan yang merugikan negara dan disebut-sebut sebagai ekstraordinary crime ternyata hanya ditoki 6,5 tahun. Ini jelas-jelas membunuh nilai keadilan di negeri ini. Contoh konkrit yang masih hangat adalah kasus mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe yang divonis 8 tahun penjara atas kasus gratifikasi Rp 1 miliar.

Direktur Papua Anticorruption Investigation dan Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Anthon Raharusun menilai kasus suami dari Sandra Dewi itu berbanding jauh dengan almarhum Lukas Enembe. “Ini menunjukan hakim tidak memberikan keadilan bagi kasus-kasus tertentu,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Minggu (5/10).

Anthon menilai adanya putusan pengadilan yang diskriminatif. Dimana kasus tertentu yang nilainya kecil namun hukumannya besar, sebaliknya kasus dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun justru hukumannya kecil. “Saya yakin dalam penanganan kasus korupsi timah hakimnya dibayar, dan ini harus ditelusuri. Kenapa hukumann bisa serendah itu, padahal negara dirugikan ratusan triliun dibandingkan kasus gratifikasi Lukas Enembe namun dihukum 8 tahun penjara. Ini sangat tidak adil,” bebernya.

Anthon pun menyoroti rendahnya vonis hukuman yang diberikan kepada Harvey lantaran pertimbangan anak yang masih kecil. Menurutnya, itu pertimbangan yang tidak rasional. “Jika semua orang berpikir soal kemanusiaan, beginilah hukuman yang akan diterapkan di negeri ini. Semestinya tidak boleh tebang pilih, sebab kasus korupsi Harvey merugikan perekonomian negara, membuat masyarakat miskin, merusak lingkungan dan lainnya,” terangnya.

“Harusnya pengadilan atau hakim tidak boleh punya rasa kemanusiaan terhadap para  koruptor,” sambungnya menegaskan. Dijelaskannya, hukuman bagi pelaku korupsi paling rendah adalah 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Untuk kasus Moeis ini menurut Anthon, idealnya hukuman seumur hidup.

Menurut Anthon, terjadi disparitas dalam berbagai putusan pengadilan di Indonesia. Artinya, ada perlakuan-perlakuan yang putusannya sangat diskriminatif. Bahkan, kehadiran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum mampu memberantas korupsi.

“Sejak kehadiran KPK hingga lembaga penegak hukum pada tingkat polisi, kejaksaan hingga pengadilan. Belum memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus korupsi, dan ini masih menjadi problem,” ucapnya. Dengan hal-hal seperti ini, tak salah jika Indonesia kemudian dikategorikan sebagai negara terkorup di dunia karena indeks presepsi korupsinya 3,85.

Hal ini disebabkan institusi penegak hukum belum memberikan perhatian serius dalam memberantas korupsi. Bahkan para hakim bisa dibeli. “Putusan itu bisa dibeli, baik dibeli pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun kasasi. Dan ini bukan rahasia umum lagi jika hakim bisa dibeli. Jika sudah seperti ini, maka lembaga-lembaga seperti KPK dibubarkan saja,” tandasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

11 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

13 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

15 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

16 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

17 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

18 hours ago