Categories: BERITA UTAMA

Lakukan Penyiksaan Bocah, Pasutri Dipolisikan

Bibir Pecah, Kepala Penuh luka Hingga Undang Simpati Warga dan Pejabat

JAYAPURA  – Pasangan suami istri (Pasutri) di Organda, Padang Bulan Distrik Heram dilaporkan ke polisi lantaran kerap melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial berusial 5 tahun. Korban merupakan anak angkat dari NS dan JY. NS sendiri merupakan seorang ASN di Provinsi Papua, sedangkan sang istri bertsatus sebagai pendeta.

Dua orang tua angkat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pasal 78c Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara sang anak masih menjalani penanganan medis dan trauma healing yang dilakukan tim Polresta. Kasus ini sempat menarik perhatian public dimana kejadian tersebut ikut dibahas di grup-grup whatsapp termasuk saat di rumah sakit, korban langsung didatangi oleh LBH Apik maupun Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Lusiana Watak dan juga Pj Walikota, Christian Sohilait.

Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta. Kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapati laporan adanya informasi dari masyarakat mengenai kejadian tersebut.

Tak tunggu lama Polsek Heram langsung ke TKP mengamankan korban bersama pelaku. “Tadi malam kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Polsek Heram bahwa ada seorang anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan dan anggota langsung mengamankan kedua pelaku,” jelas Kapolresta.  Akibat dari perbuatan kedua pelaku korban alami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.

Pasutri ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Jumat, 3 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80  ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,” ujar Kapolresta.

Pihak Polresta juga memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban. “Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental bila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan,” ungkap Kapolresta.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Sejumlah Anak Terpapar, Merauke Berstatus KLB Campak

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…

1 hour ago

Tetap Percaya Diri Meski Mencatat hingga Menyapa Pelanggan Semua Lewat Layar

Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…

2 hours ago

Kapal Papua Baru Tenggelam di Pelabuhan Jayapura

Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…

2 hours ago

Pomdam XVII/Cenderawasih Mulai Selidiki Tewasnya Kevin

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…

3 hours ago

Kaya Akan Biodiversity, Upaya Pelestarian Perlu Dilakukan Secara Kolaborasi

Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…

4 hours ago

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Sudaryati

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…

8 hours ago