Categories: BERITA UTAMA

Lakukan Penyiksaan Bocah, Pasutri Dipolisikan

Bibir Pecah, Kepala Penuh luka Hingga Undang Simpati Warga dan Pejabat

JAYAPURA  – Pasangan suami istri (Pasutri) di Organda, Padang Bulan Distrik Heram dilaporkan ke polisi lantaran kerap melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial berusial 5 tahun. Korban merupakan anak angkat dari NS dan JY. NS sendiri merupakan seorang ASN di Provinsi Papua, sedangkan sang istri bertsatus sebagai pendeta.

Dua orang tua angkat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pasal 78c Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara sang anak masih menjalani penanganan medis dan trauma healing yang dilakukan tim Polresta. Kasus ini sempat menarik perhatian public dimana kejadian tersebut ikut dibahas di grup-grup whatsapp termasuk saat di rumah sakit, korban langsung didatangi oleh LBH Apik maupun Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Lusiana Watak dan juga Pj Walikota, Christian Sohilait.

Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta. Kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapati laporan adanya informasi dari masyarakat mengenai kejadian tersebut.

Tak tunggu lama Polsek Heram langsung ke TKP mengamankan korban bersama pelaku. “Tadi malam kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Polsek Heram bahwa ada seorang anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan dan anggota langsung mengamankan kedua pelaku,” jelas Kapolresta.  Akibat dari perbuatan kedua pelaku korban alami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.

Pasutri ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Jumat, 3 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80  ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,” ujar Kapolresta.

Pihak Polresta juga memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban. “Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental bila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan,” ungkap Kapolresta.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

1 day ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

1 day ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

2 days ago