

Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau (foto:Therseia Tekege/ cepos)
NABIRE – Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melalui Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Yulius Wandagau menegaskan segera dilakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II agar pengaturan mengenai hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk definisi Orang Asli Papua (OAP), dapat diselaraskan dengan aspirasi masyarakat adat di Tanah Papua.
Ia menegaskan, penentuan definisi OAP harus melibatkan masyarakat Papua dan tidak diintervensi pemerintah pusat.
“Definisi orang asli Papua ini kembali kepada masyarakat Papua. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh mengintervensi karena ini menyangkut identitas dan hak orang asli Papua,” tegas Ketua Pokja adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau kepada media ini saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, (1/10).
Menurut Yulius, Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Dalam Pasal 5, terdapat tiga kategori OAP yang diatur berdasarkan garis keturunan serta pengakuan masyarakat adat.
“Yang pertama, orang yang lahir dari perkawinan bapak dan mama yang berasal dari suku-suku asli di Tanah Papua. Kedua, orang yang lahir dari perkawinan bapak orang asli Papua dan mama non-Papua. Ketiga, orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat,” jelasnya.
Page: 1 2
Daerah Otonom Baru (DOB) itu, kata dia, bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan…
Dari senam bersama hingga pemeriksaan kesehatan, Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua mengajak masyarakat lebih…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan wajah kota.…
Ketua Aliansi, Jansen Previdea Kareth, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun,…
Menurut Rustan, DPR Kota Jayapura telah menetapkan APBD perubahan, sehingga diharapkan seluruh organisasi perangkat…
Kegiatan dengan tema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim" tersebut…