Categories: BERITA UTAMA

Masih Sulit Mendata Kebutuhan Korban Cuaca Ekstrim

JAYAPURA-Penkabat Bupati Lanny Jaya telah menetapkan status tanggap Darurat terkait peristiwa alam embun beku yang terjadi di daerah tersebut sejak awal Juni 2022 lalu.

Hingga kini, tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kesulitan untuk mendata kebutuhan korban cuaca ekstrim di Distrik Kuyawage, Kabupaten Lanny Jaya.

Kepala Pelaksana BPBD Papua, Welliam R Manderi mengatakan, tim BPBD Papua dan BPNB harus berada di lokasi agar bisa mendapatkan data yang akurat. Karena pertimbangan keamanan, maka tim tidak diizinkan ke tiga kampung di Distrik Kuyawage yang terdampak embun beku tersebut.

“Kemarin tim sudah bertolak ke Tiom, ibukota Lanny Jaya, lalu mereka balik ke Wamena untuk melakukan persiapan sebelum ke lapangan. Namun Kapolres Lanny Jaya tidak mengizinkan karena faktor keamanan,” jelas Manderi, Jumat (5/8).

Lanjut Manderi menjelaskan, data diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan para warga yang terdampak cuaca ekstrim embun beku. Sehingga bantuan yang nanti disalurkan itu sesuai dengan yang dibutuhkan.

“Data yang diperoleh tim di lapangan nantinya akan dilaporkan ke Gubernur Papua melalui sekretaris daerah, sehingga kita bisa menentukan bantuan apa yang akan disalurkan. Tapi persoalannya yang bisa masuk ke daerah itu hanya tim medis Orang Asli Papua,” terangnya.

Dikatakan, bantuan yang sudah tersalurkan ke warga terdampak embun beku itu kemungkinan akan habis pada Minggu (7/8) besok. Karena itu harus ada lagi penyaluran bantuan ke daerah tersebut.

“Minggu ini mungkin bantuan sudah habis. Jadi harus ada penyaluran bantuan lagi dan dasarnya itu SK Tanggap Darurat. Kalau SK sudah oke, kita siapkan Posko Tanggap Darurat sehingga bantuan bisa disalurkan ke posko itu,” ungkapnya.

Secara terpisah Manajer Pusat Pengendalian Operasi BPBD Provinsi Papua, Jonathan Koirewoa menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya telah menetapkan status tanggap darurat kejadian bencana yang terjadi di Distrik Kuyawage.

“Sebelumnya SK Status Tanggap Darurat sudah ditetapkan pemerintah setempat, tapi karena tidak sesuai pedoman manajemen sistem komando penanganan darurat bencana maka direvisi dan telah ditetapkan pada 4 Agustus,” jelasnya.

Lanjutnya, surat keputusan bupati tentang status tanggap darurat kejadian bencana embun beku dan hujan es di Kabupaten Lanny Jaya ini berlaku selama 90 hari terhitung mulai 25 Juli hingga 25 Oktober.

“SK status tanggap darurat beserta struktur komando penanganan darurat bencana ini ditetapkan dengan melibatkan semua OPD Pemda Lanny Jaya, Kodim 1702 Jayawijaya, Polres Lanny Jaya, KNPI, dan para tokoh Gereja,” paparnya.

Berdasarkan data yang diberikan Pusat Pengendalian Operasi BPBD Provinsi Papua, lokasi kejadian yakni Kampung Laurem, Kampung Yugunomba, Kampung Uwome, Kampung Tumbubur, Distrik Kuyawage dengan jumlah penduduk sebanyak 7.670 orang.dan yang terdampak sebanyak 548 Jiwa

Berdasarkan data tersebut, empat orang meninggal dunia akibat sakit diantaranya dua orang dewasa dan dua balita. (fia/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: LANNY

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

18 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

19 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

22 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

23 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

1 day ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago