Categories: BERITA UTAMA

Ada Nama Yunus Wonda Dalam Gugatan PON XX

JAYAPURA – Momen Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX Papua sudah 2 tahun berlalu dan dinyatakan sukses. Hanya saja dibalik kesuksesan tersebut ternyata menyisakan masalah hukum. Rekanan PB PON – XX penyedia alat sepatu roda ternyata belum dibayarkan sama sekali.

Atas dasar tersebut PT Arras Protama Sejahtera melalui kantor hukum Yuliyanto & Associates selaku perusahaan penyedia alat olahraga sepatu roda itu akhirnya mengajukan gugatan dugaan wanprestasi ke Pengadaan Negeri Jayapura.

Dalam gugatan ini selain nama Herlina Rahangiar sebagai tergugat 1 ada nama Yunus Wonda sebagai tergugat 2. Dan pada Selasa (4/7) kemarin lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menggelar sidang dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Panitia PON XX dengan agenda pembacaan putusan. Hanya saja pihak kuasa hukum penggugat sedikit kecewa lantaran proses sidang ditunda selama 2 minggu.

Ini kata Yulianto mengabaikan asas peradilan cepat dimana dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama, tidak bertele – tele yang artinya proses peradilan tidak banyak ditunda, diundur  sehingga tidak mengurangi perkara yang belum memiliki kepastian hukum. ”Biasa kalau penundaan itu hanya 1 minggu makanya kami kaget kok 2 minggu. Harusnya proses di peradilan itu bisa lebih cepat,” bebernya.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Iriyanto Tiranda SH yang didampingi Willem Depondoye dan Thobias Benggian. Sebelumnya pada agenda pemeriksaan saksi, dihadirkan Pengurus Perserosi Papua Tuti dan Arnold.  Tuti menjelaskan Panitia PON XX telah melakukan wanprestasi lantaran belum membayar PT Arras Protama senilai Rp 1.427.666.000.

Ini dikatakan berdasar adanya kontrak penunjukan penyedia barang untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan kacamata, helmet dan sarung tangan dalam rangka pertandingan cabang olahraga sepatu roda untuk pertandingan PON XX Papua tahun 2021 lalu. Selain  itu ada surat kontrak perjanjian yang tertuang  pada bulan September tahun 2021 dengan Nomor: 1030/02/06/22/IX/2021 dengan nilai kontrak Rp 1.227.666.000.

Kata Yulianto jumlah barang yang telah diberikan oleh kliennya yakni 9 kali yang terdiri dari helm 89 buah, sarung tangan 89 pasang dan kacamata 89 buah. PT Arras awalnya melakukan somasi kepada PB PON terkait belum dibayarkannya pekerjaan tersebut pada Februari sebab ketika barang sudah diterima maka pihak tergugat wajib membayarkannya.

Sementara itu para tergugat I yakni B.C Herlina Rahangiar selaku pejabat penanggungjawab dari kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar (PB) PON Papua XX, tergugat II Yunus Wonda sebagai pengelola anggaran PB PON Papua XX, dan Ketua Panitia PB PON Papua XX sebagai turut tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

”Sangat disayangkan karena pak Yunus Wonda juga sudah tahu agenda persidangan dan sudah bertemu kami bahkan kami siap memfasilitasi untuk dimediasi tapi beliau tidak pernah hadir di persidangan juga. Pernah mengirimkan utusan tapi tidak membawa surat kuasa,” tambahnya.

Yulianto berharap proses persidangan bisa segera dituntaskan dan tidak berlarut – larut. Ini agar para pihak bisa segera memperoleh kepastian atau ketetapan hukum. ”Harapan kami begitu, jangan ditunda lagi apalagi sampai 2 minggu,” imbuhnya. Sementara tergugat I Herlina Rahangiar dan tergugat ke 2, Yunus Wonda yang dikonfirmasi via telepon hingga berita ini ditulis tidak merespon pesan yang terkirim. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

16 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

17 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

18 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

19 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

20 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

20 hours ago