

Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje.
JAYAPURA – Pemerintahan Kota Jayapura melalui surat edaran Wali Kota, Abisai Rollo menegaskan bahwa penjualan segala bentuk Minuman Keras (Miras) untuk sementara tidak diperbolehkan.
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan bahwa edaran walikota ini belaku selama kurang lebih satu minggu ke depan.
“Mulai tanggal 1-6 Agustus, tidak boleh ada yang jual miras, baik yang berijin apalagi yang ilegal,” ujar Evert N Merauje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Abepura, Sabtu (2/8).
Surat edaran ini kata Evert N Merauje, guna dalam rangka pelaksanaan PSU Pilgub Papua. “Selama masa berlaku edaran ini tidak ada yang berani jual miras, yang masih kedapatan akan diberikan sanksi yang tegas,” tuturnya.
“Kalau pelanggarannya berat bisa jatuh pada pencabutan ijin usaha, dan juga yang lainnya,” lanjutnya.
Page: 1 2
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…
"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…
Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Wisuda Program Doktor, Program Magister, Program Sarjana, dan Program Diploma Periode…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, bersama personel Unit…
-Rumah Solidaritas Papua menyoroti meningkatnya eskalasi kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembangunan…