

Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje.
JAYAPURA – Pemerintahan Kota Jayapura melalui surat edaran Wali Kota, Abisai Rollo menegaskan bahwa penjualan segala bentuk Minuman Keras (Miras) untuk sementara tidak diperbolehkan.
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan bahwa edaran walikota ini belaku selama kurang lebih satu minggu ke depan.
“Mulai tanggal 1-6 Agustus, tidak boleh ada yang jual miras, baik yang berijin apalagi yang ilegal,” ujar Evert N Merauje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Abepura, Sabtu (2/8).
Surat edaran ini kata Evert N Merauje, guna dalam rangka pelaksanaan PSU Pilgub Papua. “Selama masa berlaku edaran ini tidak ada yang berani jual miras, yang masih kedapatan akan diberikan sanksi yang tegas,” tuturnya.
“Kalau pelanggarannya berat bisa jatuh pada pencabutan ijin usaha, dan juga yang lainnya,” lanjutnya.
Page: 1 2
Riset dari pakar Universitas California, Los Angeles (UCLA) menunjukkan bahwa durasi istirahat yang tidak mencukupi,…
Seorang warga sipil bernama Andika Harudin (41) menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK)…
Menurut Cahyo, apa yang dilakukan pelaku, Brigpol LR nyata mencoreng nama baik Polri dalam hal…
Dalam keterangan resmi yang diterima Kamis malam, Letkol Iwan menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman…
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula korban Mulyono seorang sopir truk bersama rekannya hendak mengantar…
"Ada beberapa penilaian yang membuat kami mengambil kebijakan ini seperti jabatan kepala Kepala Dinas Koperasi…