Categories: BERITA UTAMA

PSU, Penjualan Miras Dihentikan Hingga 6 Agustus

JAYAPURA – Pemerintahan Kota Jayapura melalui surat edaran Wali Kota, Abisai Rollo menegaskan bahwa penjualan segala bentuk Minuman Keras (Miras) untuk sementara tidak diperbolehkan.

Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan bahwa edaran walikota ini belaku selama kurang lebih satu minggu ke depan.

“Mulai tanggal 1-6 Agustus, tidak boleh ada yang jual miras, baik yang berijin apalagi yang ilegal,” ujar Evert N Merauje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Abepura, Sabtu (2/8).

Surat edaran ini kata Evert N Merauje, guna dalam rangka pelaksanaan PSU Pilgub Papua. “Selama masa berlaku edaran ini tidak ada yang berani jual miras, yang masih kedapatan akan diberikan sanksi yang tegas,” tuturnya.

“Kalau pelanggarannya berat bisa jatuh pada pencabutan ijin usaha, dan juga yang lainnya,” lanjutnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ternyata Posisi Tidur Bisa Jadi Penyebab Kerutan Wajah yang Permanen

Riset dari pakar Universitas California, Los Angeles (UCLA) menunjukkan bahwa durasi istirahat yang tidak mencukupi,…

37 minutes ago

Penembakan Lagi, Aparat Kecolongan?

Seorang warga sipil bernama Andika Harudin (41) menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK)…

2 hours ago

Tindakan Brigpol LR Mencoreng Nama Baik Polri

Menurut Cahyo, apa yang dilakukan pelaku, Brigpol LR nyata mencoreng nama baik Polri dalam hal…

3 hours ago

Gara-gara Miras, TNI Polri Bentrok di Mappi

Dalam keterangan resmi yang diterima Kamis malam, Letkol Iwan menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman…

4 hours ago

Mulyono Kaget Mobil Diberondong Peluru dan Bahu Berdarah

Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula korban Mulyono seorang sopir truk bersama rekannya hendak mengantar…

1 day ago

Bupati Jayawijaya Roling Pejabat Eselon

"Ada beberapa penilaian yang membuat kami mengambil kebijakan ini seperti jabatan kepala Kepala Dinas Koperasi…

1 day ago