“Pengungsi diakibatkan karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya. Oleh karena itu, yang sumber masalahnya itu tentu menjadi perhatian kami untuk menyampaikan kepada lembaga atau pihak-pihak terkait,” ucap Pigai.
Di samping itu, Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki wewenang hingga ke ranah yudikatif.
Ia mengatakan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa konflik. Oleh karena itu, sesuai dengan otoritas yang dimiliki, Menteri HAM meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM akibat konflik kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM.
“Mereka harus menyampaikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa korban sipil yang meninggal karena akibat konflik … Komnas HAM adalah lembaga kuasi yudisial semiyudikatif,” katanya.(antara)
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…