“Pengungsi diakibatkan karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya. Oleh karena itu, yang sumber masalahnya itu tentu menjadi perhatian kami untuk menyampaikan kepada lembaga atau pihak-pihak terkait,” ucap Pigai.
Di samping itu, Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki wewenang hingga ke ranah yudikatif.
Ia mengatakan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa konflik. Oleh karena itu, sesuai dengan otoritas yang dimiliki, Menteri HAM meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM akibat konflik kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM.
“Mereka harus menyampaikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa korban sipil yang meninggal karena akibat konflik … Komnas HAM adalah lembaga kuasi yudisial semiyudikatif,” katanya.(antara)
Page: 1 2
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…