Categories: BERITA UTAMA

Alhamdulillah Masjid Sudah Bisa Lakukan Salat Jamaah

SUJUD: Seorang pria sedang sujud saat menunaikan salat menggunakan masker di Masjid Baiturrahim Jayapura, sebelum adanya pembatasan dan anjuran untuk tidak melakukan salat berjamaah di masjid dan musalah.  ( foto: Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Setelah dua bulan lebih rumah ibadah masjid di Papua maupun Kota Jayapura tak lagi memberlakukan salat jamaah seiring Pandemi Covid-19, namun dari hasil  rapat Forkopimda yang dilakukan Rabu (3/6) kemarin akhirnya diputuskan ada sedikit kelonggaran yang diberikan. 

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua juga mengeluarkan maklumat yang isinya memberi lampu hijau bagi umat Islam untuk melakukan salat Jumat berjamaah dengan tetap mengedepankan protokoler Covid-19. Melalui maklumat nomor 002/C/MUI-Papua/VI/2020 tentang aktivitas masjid/musala menuju tatanan kehidupan baru atau New Normal Life.

Ketua MUI Papua, K.H. Saiful Islam Al Payage menyampaikan bahwa memperhatikan kebijakan pemerintah pusat tentang menuju tatanan kehidupan baru dan surat edaran Menteri Agama Nomor SE.15 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemik. Kedua, mempertimbangkan hasil rapat koordinasi Forkompimda Provinsi Papua dan semua stakeholder 3 Juni tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan wabah Covid-19. MUI Papua mengimbau kepada pimpinan MUI kabupaten kota untuk berkoordinasikan dengan pemda setempat berkaitan dengan dibukanya kembali aktivitas masjid atau mushala di seluruh Papua secara arif dan bijaksana.

 “MUI Papua memaklumkan, terhitung mulai hari Jumat, 5 Juni 2020 M/13 Syawal 1441 H, pelaksanaan salat Jum’at dan salat berjamaah 5 waktu secara bertahap dapat dilaksanakan kembali di masjid atau musala dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing,” jelas Payage, Kamis (4/6). 

Namun disini diingatkan bahwa jamaah wajib memperhatikan atau protokol kesehatan. Mulai dari membawa sajadah sendiri, menggunakan masker,shaf berjarak, tidak berjabat tangan, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun termasuk pemeriksaan suhu badan.

 “Jadi MUI menyetujui untuk pelaksanaan salat jumat berjamaah baik di masjid maupun musala namun perhatikan poin – poin yang disebutkan di atas tadi. Harus pakai masker, membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman dan tetap jaga jarak,” tegasnya. 

Umat Islam di Papua kata Payage harus menjadi contoh yang baik menuju pemberlakuan tatanan kehidupan new normal life dengan tetap mematuhi prosedur dan protokol kesehatan. “Ini agar marwah keagungan masjid atau musala tetap terjaga serta tidak dianggap berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19. 

Selain itu, MUI Papua juga mengharapkan umat Islam lebih banyak berdoa, berzikir serta bershalawat agar Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan diberi kenormalan. “Tetap berdoa dan berikhtiar dan berharap Allah SWT segera menjauhkan kita dari cobaan ini,” imbuhnya.

Menanggapi maklumat yang dikeluarkan MUI Papua, Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM., tetap akan melakukan rapat bersama dengan Forkopimda Kota Jayapura, pemimpin agama dan lainnya, supaya ada pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam melaksanakan ibadah.

Pasalnya, di Kota Jayapura ada daerah yang masih di zona merah. Sehingga jika tidak benar-benar diperhitungkan dengan matang jika wabah Corona malah semakin meningkat penyebarannya tentu sangat membahayakan sekali. 

Oleh sebab itu, dengan adanya maklumat dari MUI Papua untuk bisa membuka kembali aktifitas di masjid dan musala, menurutnya tetap harus dirapatkan terlebih dahulu apakah bisa warga yang berada di zona merah seperri wilayah Hamadi. Namun untuk di 14 kampung yang dinyatakan zona hijau tetap sudah diberikan kesempatan untuk bisa melakukan ibadah dengan menerapkan protoko kesehatan.

 “Kita akan rapatkan dulu dan lakukan pemetaan di mana saja daerah yang sudah bisa dibuka kembali aktivitas ibadahnya. Karena daerah zona merah inilah yang masih menjadi perhatian serius Pemkot Jayapura,’’jelasnya.

 Sementara itu, dengan adanya pembatasan waktu aktivitas warga yang sudah melakukan perubahan dari batas waktu pukul 14: 00 WIT kini menjadi 17:00 WIT tetap diperhitungkan wali kota dan akan dibuatkan instruksi terlebih dahulu, karena semua ada aturan dan mekanismenya.(ade/dil/nat)

newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

3 hours ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

5 hours ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

6 hours ago

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

1 day ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

1 day ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

1 day ago