Namun untuk lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Perlu dicatat, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah saja dan tidak disimbolkan sebagai kedaulatan. Sekedar diketahui bahwa era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pengibaran bendera bintang kejora diperbolehkan.
Pasalnya kala itu Gus Dur menilai bendera bendera bintang kejora sebagai bendera kultural. Syaratnya, bendera bintang kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi ketimbang bendera NKRI. Kendati demikian, aturan ini kemudian dicabut pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP No 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat 4. (jim/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Hal itu pun disampaikan Rismon setelah menemui Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat,…
Menurut Yunus Wonda, sensus ekonomi merupakan agenda strategis nasional yang sangat penting dalam menyediakan data…
Kordinator Acara dan juga selaku Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda meminta panitia seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) agar membuka kesempatan…
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…