Namun untuk lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Perlu dicatat, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah saja dan tidak disimbolkan sebagai kedaulatan. Sekedar diketahui bahwa era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pengibaran bendera bintang kejora diperbolehkan.
Pasalnya kala itu Gus Dur menilai bendera bendera bintang kejora sebagai bendera kultural. Syaratnya, bendera bintang kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi ketimbang bendera NKRI. Kendati demikian, aturan ini kemudian dicabut pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP No 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat 4. (jim/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.45 WIT dan sempat membuat panik warga di sekitar lokasi. Api…
Layanan pesan antar makanan mulai berkembang pesat di Indonesia sejak 2015-2016. Kehadiran berbagai aplikasi tidak…
Ketua TP-PKK Kabupaten Jayapura, Ny. Dewi Sartika Wonda, menegaskan bahwa berbagai program bantuan pemerintah telah…
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menatap tajam ke arah para peserta pelatihan. Baginya,…
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Ashari (AS), mulai…
Persisnya JVA dalam produksi lokal Bayraktar TB3 dan AKINCI di Indonesia. Dengan penandatanganan kerja sama…