Namun untuk lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Perlu dicatat, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah saja dan tidak disimbolkan sebagai kedaulatan. Sekedar diketahui bahwa era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pengibaran bendera bintang kejora diperbolehkan.
Pasalnya kala itu Gus Dur menilai bendera bendera bintang kejora sebagai bendera kultural. Syaratnya, bendera bintang kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi ketimbang bendera NKRI. Kendati demikian, aturan ini kemudian dicabut pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP No 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat 4. (jim/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti rugi,…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze berencanakan akan segera menemui masyarakat pemilik hak ulayat terkait dengan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo melantik dua anggota Majelis Rakyat Papua Selatan Pengganti Antar Waktu…
Kondisi tersebut semakin kompleks di daerah, termasuk Papua, di mana media lokal dan jurnalis masih…
PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Universitas Cenderawasih (Uncen) resmi memulai Program Eksekutif Mengajar untuk memperkuat…
-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Pertamina Patra Niaga Papua memastikan pasokan gas elpiji dijamin aman…