Site icon Cenderawasih Pos

Dokumen Bakal Calon Mulai Diverifikasi MRP

Ketua KPU Papua dan Ketua MRP serta anggota MRP lainnya berbincang usai penyerahan dokumen Bacakada di Kantor MRP, Jumat (30/9) (foto:Elfira/Cepos)

JAYAPURA  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyerahkan dokumen bakal calon (Bacalon) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua kepada Majelis Rakyat Papua (MRP).

Hal ini untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian orang asli Papua (OAP). Penyerahan dokumen tersebut menyusul hanya dua calon Gubernur Papua yang mendaftarkan diri di KPU pada Kamis (29/8) malam.

“Dokumen yang kami serahkan ke MRP bagian dari tindak lanjut pendaftaran kemarin, kita serahkan ke MRP untuk kemudian diverifikasi  faktual di lapangan,” kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada wartawan usai penyerahan dokumen di Kantor MRP, Jumat (30/8).

Lanjut Steve, untuk mekanismenya itu menjadi ranah MRP. Nantinya KPU hanya menerima selembar surat rekomendasi atau sifatnya surat keputusan sesuai ketentuan yang ada di MRP.

“Kami sebatas menerima surat dari MRP yang menyatakan bahwa betul yang bersangkutan adalah OAP atau bukan. Jika kemudian dinyatakan bukan OAP, ada mekanisme lain misalkan mengganti calon tersebut karena tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP,” ujarnya.

Namun kalau dilihat dari kondisi saat ini dengan empat orang bakal calon gubernur maupun wakil gubernur, Steve meyakini MRP pasti memberikan rekomendasi itu ke KPU.

Ditambahkan Ketua Pansus Pilkada, Izak Hikoyabi bahwa pihaknya mulai turun ke lapangan untuk mengecek keaslian bakal calon pada 4 September dan proses verifikasi keaslian ini dilakukan selama 7 hari.

Setelah mendapatkan hasil kemudian dilakukan penetapan hingga keluarkan putusan MRP  untuk selanjutnya diserahkan ke KPU. Ketua MRP, Nelince Wamuar  mengatakan bahwa pihaknya  menerima berkas untuk dua bakal calon.

“Majelis Rakyat Papua akan menindaklanjuti itu, dengan kerja-kerja kita. Kita turun langsung ke kampung halaman dari para calon untuk ferifikasi faktual, apakah orang tersebut adalah orang-orang asli Papua,” jelasnya. 

Sementara itu, terkait dengan surat rekomendasi dari KPU untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Steve mengaku dua Bacakada telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Lantas, apakah ganti pasangan jika kemudian ada yang tidak lulus kesehatan ? Steve menyampaikan ada tiga ketentuan yang bisa menyebabkan pasangan calon tidak lulus.

“Yang pertama terkena pidana, kedua tidak lulus kesehatan atau dia mengundurkan diri,” kata Steve.

Sementara itu, terkait dengan penetapan pasangan calon, akan dilakukan pada 22 September mendatang. “Saat ini status mereka masih bakal calon hingga nanti penetapan pada 22 September baru bisa disebut dia calon,” pungkasnya. (fia/kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version