Categories: BERITA UTAMA

Urusan Kampung Diambil Alih Bupati

*Bupati Yahukimo Apel Perdana Bersama 517 Kepala Kampung 

DEKAI-Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, SH., didampingi Wakil Bupati Esau Miram, SIP., Sekda Elai Giban, Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf. Christian FR Ireeuw dan Forkopimda lainnya, menggelar apel bersama 517 kepala kampung di lapangan kantor Bupati Yahukimo di Dekai, Senin (30/8). 

Dalam apel bersama tersebut, Bupati Didimus Yahuli menegaskan bahwa semua urusan terkait kampung di diambil alih bupati  yang sebelumnya berada di BPMK (Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung) Kabupaten Yahukimo.

Penegasan ini disampaikan Bupati Didimus Yahuli terkait adanya sejumlah demo dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan asosiasi desa yang menuntut pembayaran honor para kepala kampung yang mengantongi dua SK berbeda pada masa pemerintahan sebelumnya.

Di hadapan 517 kepala kampung, Bupati Didimus Yahuli menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Yahukimo akan membayarkan honor desa triwulan pertama tahun 2021 untuk kepala desa yang memegang SK Nomor 75. Sebab SK nomor 75 tersebut merupakan SK resmi yang dikeluarkan sesuai dengan TMT atau masa berlaku SK tersebut yang tepat pada 31 April 2021 telah berakhir.

“Hak-hak ini akan kita bayarkan dan kita selesaikan,” tegas Bupati Didimus Yahuli saat penyerahan honor triwulan pertama para kepala kampung di Dekai, Senin (30/8).

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014, masa jabatan kepala kampung berlaku selama 6 tahun, sehingga sesuai SK nomor 75, masa jabatan kepala kampung berakhir pada 31 April 2021.

“Jika pada tanggal 25 Maret 2021 muncul SK Nomor 147 tentang pengangkatan 67 orang kepala desa (kampung) maka SK tersebut prematur atau mendahului atau cacat hukum. Karena SK nomor 75 diterbitkan sebelum berakhir masa TMT atau masa jabatannya,” jelasnya.

“SK yang diakui adalah SK yang telah terdaftar dalam lembaran daerah, telah teregistrasi di bagian hukum, dan itu adalah SK nomor 75. Sementara SK nomor 147 tidak terdaftar atau prematur,” sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Didimus Yahuli menyayangkan sikap beberapa kelompok yang mengatasnamakan asosiasi desa yang terkesan merongrong dan mengejar pemerintah daerah untuk melakukan  pembayaran honorer kepala desa/kampung.

“Bagaimana kita mau melayani masyarakat kalau selalu dikejar, dipalang kantor, kejar-mengejar. Jadi jangan ada bahasa, bupati hukum desa atau masyarakat. Bupati tidak tahan-tahan hak kepala desa, karena desa-desa sudah bekerja dengan baik,” ujarnya.

Dirinya berharap para kepala kampung dapat memahami aturan yang berlaku. Sebab pemerintah daerah tidak dapat memaksakan membayar honor kepala desa/kampung dengan SK yang prematur atau cacat hukum.

“Apabila dipaksakan bayar honor sesuai SK 147, maka pemerintah dalam hal ini Bupati Yahukimo akan diperiksa BPK. Karena SK 147 tidak sesuai prosedur, sehingga pemerintah tidak mau mengambil risiko hukum,” tambahnya. 

Untuk itu, Bupati Didimus Yahuli berharap bagi kepala kampung yang diangkat melalui SK nomor 75 agar tidak khawatir. Sebab pemerintah tetap akan menyelesaikan hak-haknya.

“Desa-desa sudah bekerja dengan baik dan kami tetap akan bayarkan. Saya ini tangan bersih, kita mau mengatur dan menata dengan baik kegiatan pemerintahan di Kabupaten Yahukimo,” tutupnya. (Humas/nat)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

1 day ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

1 day ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

1 day ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

1 day ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

1 day ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

1 day ago