Site icon Cenderawasih Pos

Pertimbangan MRP Mestinya Jadi Syarat Utama Pendaftaran Pilkada

Dr. Anthon Raharusun, SH.,MH (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. mengatakan pertimbangan MRP mestinya menjadi salah satu syarat utama dalam menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua.

  Sebab, sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (“UU 2/2021”).

  Selain itu, dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021, menyatakan bahwa, MRP memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

  Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021, menegaskan bahwa Yang dimaksud dengan pertimbangan termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

  “Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa MRP juga diberikan tugas dan wewenang, untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Kepada Daerah,” ujarnya Rabu (31/7)

  Diapun mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum UU 2/2021 harus dimaknai bahwa, MRP diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon kepala daerah dari unsur orang asli Papua yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

   “Jadi, menurut saya Pertimbangan MRP menjadi penting karena dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua, keberadaan MRP tidak saja sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, tetapi MRP dalam kedudukan sebagai lembaga negara,” jelasnya.

  Lebih lanjut Advokat Senior dan Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak itu menjelaskan mengenai MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon di Provinsi-Provinsi baru di Papua, juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU No.8/2024.,

  Hanya saja didalam PKPU tersebut, tidak menyebutkan secara tegas bahwa pertimbangan dan persetujuan MRP tersebut, termasuk pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Padahal, dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021 telah mengatur secara tegas, bahwa MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.

  Karena itu,  diharapkan semua pihak memiliki pemahanan yang sama, khususnya yang terkait tugas dan wewenang MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang orang asli Papua yang akan berkontestasi dalam Pilkada di Papua.

  Dengan begitu,  pelaksanaan Pilkada di Papua dapat berjalan dalam semangat demokrasi dan demokratisasi bagi keberlangsungan pembangunan, peningkatan kesejahteraan OAP sebagai bagian dari upaya transformasi kebijakan baru otonomi khusus melalui perubahan UU Otsus.

  “Karena undang undang itu  berlandasakan pada pendekatan affirmatif untuk memperkokoh semangat kebhinekaan dan keberagaman kita sebagai bangsa untuk terus menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Anthon. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version