

*Terkait Kasus Peningkatan Jalan Kemiri-Depapre
JAKARTA-Setelah dua tahun menjadi tersangka, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, MK akhirnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama, kemarin (1/7).
Sebelum ditahan, MK lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015.
KPK menetapkan MK sebagai tersangka pada Februari 2017. MK diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura senilai Rp 89,5 miliar itu.
Proyek itu dimenangkan PT BEP yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Febri menuturkan, KPK pada pekan lalu telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk perkara tersebut. Kerugian negara dalam perkara pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua 2015 mencapai miliaran rupiah.
“KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI untuk perkara ini. Diduga negara dirugikan Rp 40,9 milar,” ucap Febri.
MK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
MK selaku Kadis PU Papua sekaligus pengguna anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.
Sementara itu, Jumat (28/6) lalu, KPK juga telah menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni pemegang saham mayoritas PT. BEP berinisial DM. DM ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK.
DM selaku pemegang saham mayoritas PT. BEP melalui PT. MJM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.(tyo/JPG)
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…